Jakarta (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menyatakan kerja sama gabungan (bundling) dengan pihak swasta, PT Moya Indonesia, mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan Pemprov DKI termasuk pendapatan (fiskal), serta tidak ada hubungan dengan swastanisasi.

"Adanya bundling project ini, tidak ada hubungannya dengan swastanisasi, jadi ini adalah kita melihat sebuah kemampuan dari kami PAM JAYA dan kemampuan dari pemerintah dalam usaha cakupan layanan 100 persen air perpipaan Jakarta," kata Direktur Utama Perumda PAM JAYA Arief Nasrudin di Jakarta, Rabu.

Baca juga: PAM Jaya undang penyedia barang untuk ikut tender pekerjaan

Lebih lanjut, Arief menjelaskan kerja sama ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, pada 3 Januari 2022 lalu.

Nota kesepakatan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai "Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta".

"Dalam Pasal 2 ayat 3 Pergub itu, menyebutkan bahwa pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha (swasta). Dan aksi inilah (kerja sama bundling) yang menjadi bersama antara pemerintah pusat dan daerah termasuk kami," ucapnya.

Baca juga: DPRD inisiasi pendampingan kerja sama PAM Jaya-Moya

Arief menyebutkan pola kerja sama melalui mekanisme Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) termasuk swasta, adalah proses untuk berkolaborasi dalam mencapai target cakupan layanan 100 persen.

Lebih lanjut, kata Arief, kerja sama dengan pihak swasta ini juga sesuai dengan nota rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 2019 (ketika ada usaha memperpanjang kerjasama dengan dua mitra swasta yakni Aetra dan Palyja).

"Kerja sama ini sesuai dengan rekomendasi dengan KPK yang intinya juga mengamanatkan jika pemerintah daerah atau PAM JAYA tidak memiliki kekuatan fiskal yang cukup, itu boleh dikerjasamakan asal pengadaannya transparan dan akuntabel. Bahkan kita juga didampingi BPKP dan pendapat hukum kejaksaan tinggi," ucap dia.

Baca juga: Kemarin, perpisahan Anies sampai swastanisasi air

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan kolaborasi dengan PT Moya Indonesia ini berbeda dengan kerja sama yang saat ini terjalin dengan Aetra dan Palyja.

Dalam kerja sama yang sedang berlangsung saat ini, kedua mitra PAM JAYA (Aetra dan Palyja) tersebut mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara "end to end" atau awal sampai akhir. Yakni mulai dari unit air baku curah, unit produksi, unit distribusi sampai unit pelayanan.

Sementara dalam kerja sama dengan PT Moya Indonesia, PAM JAYA menerapkan skema pembiayaan bundling. Moya hanya melakukan pengoperasian instalasi pengolahan air di unit produksi dalam mengelola SPAM di Jakarta serta juga menjadi kontraktor pembangunan instalasi air.

PAM JAYA dapat melakukan pembelian terhadap proyek, memiliki hak akses karena aset kerja sama dimiliki dan dikuasai PAM JAYA.

"PAM JAYA juga memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dan melakukan 'step in' atau tindakan," kata Arief.

Baca juga: PUPR: Kerja sama PAM JAYA-Moya solusi layanan air 100 persen

Saat ini cakupan pelayanan PAM JAYA selama 25 tahun dikelola Aetra dan Palyja baru sebesar 65,85 persen dan panjang pipa 12.075 kilometer. Kapasitas produksi 20.752 liter per detik yang melayani pelanggan sebanyak 913.913 serta tingkat kebocoran (non revenue water) 46,67 persen.

Untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan dengan pelanggan sebanyak 2.006.167, kata Arief, PAM JAYA membutuhkan suplai air baru sekitar 11.000 liter per detik serta tambahan pipa sepanjang 4.000 12.075 kilometer (km).

Dengan kerja sama ini, dia berharap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta, kontinuitas penyediaan air minum Jakarta dan mencegah penurunan muka tanah (land subsidence).

Untuk proses pemilihan mitra kerja sama ini, kata Arief, melalui proses yang ketat dan transparan. Dimulai dari penyelenggaraan "Market Sounding" pada 25 Agustus 2022, pengumuman lelang di media massa hingga mengerucut menjadi dua calon pemenang.

Baca juga: PAM Jaya tegaskan kerja sama dengan Moya bukan swastanisasi air