Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin Komunitas Tahta Suci Kerajaan Eden Lia Aminuddin atau yang dikenal dengan sebutan Lia Eden mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Sidang pembacaan dakwaan, menurut rencana dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh hakim ketua Lief Sufijullah serta hakim anggota Ridwan Mansyur dan Heru Pramono. Lia yang bernama asli Syamsuriati itu didakwa melanggar hukum seperti yang diatur dalam pasal ketertiban umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada dakwaan pertama, Lia dijerat dengan pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan, "barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana maksimal lima tahun penjara". Lia yang terkenal sebagai perangkai bunga kering pada era 1980-an, belakangan mengaku bahwa dirinya adalah Malaikat Jibril yang bertugas menyampaikan ajaran-ajaran baru. Ia mempunyai komunitas dan melakukan kegiatan berpusat di kediaman Lia, di Jl Mahoni No.30 Bungur, Jakarta Pusat. Pada 28 Desember 2005, Lia dan 47 orang pengikutnya diangkut paksa oleh kepolisian Polda Metro Jaya berdasarkan protes dari warga yang tinggal di sekitarnya yang menyatakan merasa terganggu oleh kegiatan komunitas Eden itu. Sejak saat itu, Lia meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya kemudian dipindahkan ke Rutan khusus perempuan di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam menghadapi proses persidangan, Lia didampingi oleh 50 pengacara yang antara lain berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tim Pengacara Kebebasan Beragama (TPKB), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Selain mengaku sebagai Malaikat Jibril, Lia juga pernah mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi dan Bunda Maria. Lia bahkan mengatakan, anaknya yang bernama Ahmad Mukti adalah Yesus Kristus.(*)