Pamekasan (ANTARA) - Kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur kepada dua orang pemuda asal Desa Larangan Badung akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan oleh pelaku dan keluarga korban.

"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restoratif justice," kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menjelaskan tindak lanjut pengusutan kasus itu kepada Antara per telepon di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban. serta pihak terkait lain.

Hasilnya, para pihak bersepakat untuk berdamai, sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.

Pemuda yang menjadi korban pemukulan oknum anggota Polres Pamekasan itu bernama Moh Sofyan Amir dan Amdullah asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Pelaku berinisial TF.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2022 di depan sebuah toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan. Saat itu korban sedang mengantar makanan kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan.

Setelah makanan diberikan, kedua pemuda ini lalu duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut.

Pada saat bersamaan, datang dua orang pria mengendarai sepeda motor. Satu orang masuk ke dalam toko swalayan, sedang temannya yang berinisial TF di luar toko.

Secara tiba-tiba, di jalan raya depan toko swalayan itu hampir terjadi kecelakaan lalu lintas. TF terkejut dan berteriak. Mohammad Sofyan Amiril yang berada tidak jauh dari anggota Polres Pamekasan yang berteriak itu menoleh.

Tapi si polisi berinisial TF kemudian menanyakan maksud Sofyan memandangi dirinya. Ia lalu mendekati Sofyan yang duduk bersama Abdullah, dan langsung memukul Sofyan hingga mengalami luka di dahi, pipi kiri dan kedua telinga belakang.

Setelah memukul Sofyan, TF pindah memukul Abdullah. Sofyan tidak hanya dipukul, tapi juga disiram air dan kepala ditendang. Setelah itu, sang oknum anggota Polres Pamekasan ini langsung pergi bersama temannya.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Satuan Reskrim Polres Pamekasan.

"Saat ini, pihak keluarga korban sudah mencabut laporan tersebut, setelah terjadi kesepakatan damai antara korban, keluarga korban dengan pelaku," kata penasihat hukum korban Hepni Sugianto.