Bayar pajak kendaraan bisa di Samsat Keliling Jadetabek
26 Oktober 2022 08:28 WIB
Peserta wajib pajak membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakpus : halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
2. Samling Jakut : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
3. Samling Jakbar : LTC Glodok
4. Samling Jaksel : Lap. Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Samling Jaktim : Lap. Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Samling Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci
7. Samling Ciledug : Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug
8. Samling Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat : Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square
10. Samsat Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji
11. Samling Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Samling Kabupaten Bekasi : Ruko Robinson Lippo Cikarang
13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
14. Samling Cinere : Kantor Kelurahan Pasir Putih, Cinere.
Baca juga: DPRD soroti rendahnya realisasi pendapatan pajak dalam KUPA-PPAS 2022
Baca juga: IKPI imbau masyarakat untuk taat membayar pajak
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakpus : halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
2. Samling Jakut : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
3. Samling Jakbar : LTC Glodok
4. Samling Jaksel : Lap. Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Samling Jaktim : Lap. Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Samling Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci
7. Samling Ciledug : Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug
8. Samling Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat : Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square
10. Samsat Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji
11. Samling Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Samling Kabupaten Bekasi : Ruko Robinson Lippo Cikarang
13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
14. Samling Cinere : Kantor Kelurahan Pasir Putih, Cinere.
Baca juga: DPRD soroti rendahnya realisasi pendapatan pajak dalam KUPA-PPAS 2022
Baca juga: IKPI imbau masyarakat untuk taat membayar pajak
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: