Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pemberantasan korupsi dalam tiga tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah mewujudkan trisula pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan KPK.

"Cara KPK memandang pemberantasan korupsi dalam tiga tahun terakhir kepemimpinan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin tentulah untuk mewujudkan trisula pemberantasan korupsi sebagaimana ruh atas perubahan Undang-Undang KPK itu sendiri, yaitu Undang-Undang 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Firli sebagaimana keterangan tertulisnya yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK akan periksa Lukas Enembe di Papua

Baca juga: KPK geledah kantor Bupati Bangkalan

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberikan tugas pokok untuk memberantas korupsi melalui pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem, penindakan yang profesional dan akuntabel serta penghormatan hak asasi manusia (HAM) serta bersinergi dengan seluruh rakyat, segenap pemangku kepentingan dan kamar-kamar kekuasaan dalam orkestrasi pemberantasan korupsi.

"Itulah sebabnya, tiga tahun terakhir kami merasa telah berkoordinasi dengan banyak, tidak saja eksekutif yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin, namun harus diingat bahwa lembaga-lembaga yang lain termasuk di dalamnya partai politik sebagai intinya," ujar Firli.

Ia menilai memberantas korupsi di Indonesia bukan perkara mudah. Menurutnya, perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak sehingga perlu penerapan tiga strategi pemberantasan korupsi tersebut.

Dalam penindakan, lanjut dia, menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang (UU). Penindakan tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi tetapi juga memberikan efek jera bagi para koruptor dan masyarakat.

"Sementara, pencegahan adalah perbaikan sistem untuk menutup celah-celah korupsi, dilengkapi oleh sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui pendidikan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK juga mengharapkan trisula pemberantasan korupsi akan membantu menyukseskan visi Indonesia 2045, yaitu negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar ke-5 dan mengurangi kemiskinan hingga mendekati nol.

Dalam periode kepemimpinannya, ucap Firli, KPK diberi kesempatan untuk mengidentifikasi persoalan korupsi secara lebih luas dan mengakar. Salah satunya, yakni mengundang partai politik untuk membangun budaya antikorupsi.

"Selain mengaktifkan penindakan yang tetap terjadi kepada elemen elemen kekuasaan tetapi yang paling penting adalah melakukan pendidikan antikorupsi secara sinergi dan kolaborasi dengan seluruh kamar-kamar kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) serta partai politik untuk mewujudkan budaya antikorupsi dalam pemberantasan korupsi," kata Firli.

Namun, ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, KPK tidak terpengaruh dengan kekuasaan mana pun.

Ia juga mengatakan KPK aktif dalam menindaklanjuti kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin melalui forum "Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20, yang artinya juga kepemimpinan KPK dalam isu pemberantasan korupsi di dunia.

"Sehingga bisa dikatakan bahwa dalam tiga tahun ini, orkestrasi pemberantasan korupsi telah kami lakukan secara lebih luas pada tataran nasional dan bahkan juga pada tataran global," ujarnya.

Firli mengatakan KPK akan terus bekerja dalam koridor hukum karena segala sesuatu yang terjadi di KPK adalah proses hukum. Hukum dijadikan sebagai panglima adalah landasan KPK bekerja.

"Mari bersama KPK, kita wujudkan Indonesia bebas dan bersih dari segala bentuk rupa korupsi," katanya.