Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi divonis pidana percobaan selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas perkara korupsi yang menjeratnya, Senin.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie berada di ruang sidang mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan menjelaskan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan surat tanah.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kepala desa korupsi dana desa di Lampung divonis dua tahun penjara
"Pasal yang terbukti sesuai dengan tuntutan JPU," sebutnya.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun. Selain itu Aris diwajibkan pula membayar denda sebesar Rp30 juta subsider satu bulan kurungan.
Agung melanjutkan atas putusan itu JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, akan menerima atau menolak putusan tersebut. Sikap yang sama juga disampaikan terdakwa.
"Kita pikir-pikir," pungkasnya.
Baca juga: Kepala desa korupsi dana desa di Lampung divonis dua tahun penjara
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara selama satu tahun kurungan. Aris juga dituntut membayar denda sebesar Rp30 juta subsider satu bulan penjara.
Perkara ini sebelumnya ditangani Penyidik Unit Tipikor pada Satreskrim Polresta Pekanbaru. Aris ditangkap pada Rabu, (22/9) lalu. Sebelum ditangkap, aparat kepolisian terlebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat.
Orang kepercayaannya itu diketahui bernama Junaida. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah. Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3,5 juta.
Korban bernama Juli Pranata lantas membuat janji dengan Junaida, yang bertugas untuk mengambil uang dari korban. Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.
Baca juga: Firli: Desa memiliki posisi penting wujudkan RI bebas dari korupsi
Mantan lurah divonis percobaan walaupun terbukti korupsi
24 Oktober 2022 22:33 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan. (ANTARA/dok)
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: