Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai beberapa partai politik (parpol) nonparlemen calon peserta peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional tidak siap saat menjalani verifikasi faktual oleh KPU RI dan Bawaslu RI pada 15-17 Oktober 2022.

Menurut Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR Aji Pangestu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, ketidaksiapan beberapa parpol tersebut, di antaranya terlihat dari ketidakmampuan mereka langsung memenuhi verifikasi faktual pada waktu yang ditentukan KPU.

"Pada temuan secara umum, masih ada parpol tidak langsung mampu memenuhi proses verifikasi faktual pada waktu yang telah ditentukan. JPPR memandang ketika KPU RI berkunjung ke partai di tingkat pusat untuk melaksanakan proses tersebut seharusnya sembilan parpol mampu menghadirkan kepengurusan berikut keanggotaan secara lengkap. Pada kenyataannya, masih ada anggota tidak hadir, mengundurkan diri, dan keanggotaan rangkap," kata Aji.

Adapun keanggotaan yang rangkap itu, lanjut dia, berarti yang bersangkutan merupakan anggota parpol di tingkat pusat sekaligus di tingkat dewan pimpinan wilayah.

Baca juga: JPPR dorong Bawaslu masifkan pengawasan pelayanan pendaftaran parpol

Penilaian tersebut diperoleh sejumlah personel JPPR setelah menjadi satu-satunya pemantau pemilu yang hadir secara langsung memantau tahapan verifikasi faktual sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang merupakan partai nonparlemen di tingkat nasional itu.

Aji menjelaskan verifikasi faktual di tingkat nasional atau pusat ini dilakukan untuk membuktikan kesesuaian kepengurusan, minimal keterwakilan 30 persen perempuan, dan domisili kantor tetap partai politik peserta pemilu sesuai dengan amanat Pasal 69 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Namun, ia menekankan, berdasarkan pemantauan JPPR masih ada beberapa temuan terkait dengan kartu tanda anggota (KTA) pengurus parpol, yakni pengurus parpol di tingkat nasional memiliki KTA pengurus wilayah.

Terkait dengan beberapa pengurus partai politik yang tidak bisa hadir secara langsung, kata dia, verifikasi faktual sebenarnya dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana amanat Pasal 71 PKPU Nomor 4 Tahun 2022

"Namun, beberapa pengurus parpol masih ada yang tidak dapat dihubungi lantaran sedang melaksanakan ibadah umrah. Selain itu, beberapa pengurus parpol yang tidak bisa dihubungi mengakibatkan penundaan verifikasi faktual dengan dilanjutkan keesokan harinya," ucap dia.

Baca juga: JPPR imbau Bawaslu ajak generasi muda awasi info pemilu di medsos

Berdasarkan permasalahan tahapan verifikasi parpol di tingkat pusat, Aji menyampaikan JPPR menilai ada potensi terjadi kejadian serupa pada verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan parpol di tingkat provinsi, kabupaten/kota, ataupun kecamatan.

"Di sisi lain, proses melalui panggilan 'video call' akan menjadi metode verifikasi faktual yang berpotensi terjadi kecurangan karena tidak dapat dibuktikan secara fisik," ujarnya.

Dengan demikian, paparnya, untuk mencegah terjadinya hal serupa di tahapan verifikasi faktual parpol peserta pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang sedang berlangsung hingga 4 November 2022, JPPR mendorong parpol agar mempersiapkan dengan matang tahapan verifikasi faktual yang akan mereka jalani, di antaranya dengan memegang komitmen bahwa pengurus partai dan anggota hadir secara langsung saat verifikasi dilaksanakan.

"Penggunaan teknologi informasi panggilan 'video call' benar-benar digunakan jika pengurus dan anggota partai berhalangan hadir dengan alasan yang logis, seperti berada di luar kota atau sedang sakit," ujar Aji.