Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) menetapkan mantan Dirut PT Bank Mandiri, ECW Neloe, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. "Hari ini, Neloe untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atas uang yang disimpan pada bank di Swiss," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Bambang Kuncoko, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, Neloe ditanya 18 pertanyaan tentang besarnya uang yang disimpan di Swiss, atas nama siapa dan dari mana asal dana. "Dokumen yang diperoleh penyidik, juga dicek silang dengan keterangan Neloe," katanya. Namun, kata Bambang Kuncoko, penyidik Polri belum bersedia menyebutkan jumlah dana yang disimpan di Swiss, karena masih dalam pendataan penyidik. Dikatakannya, penyidik tidak menahan Neloe, karena selama ini dinilai kooperatif, bersedia membantu penyidikan menemukan barang bukti, dan dapat membantu pengungkapan kasus. "Besok atau lusa, Neloe akan diperiksa lagi penyidik untuk mengetahui lebih lengkap soal dana itu," katanya. Dengan penetapan sebagai tersangka itu, Neloe kini harus kembali berurusan dengan hukum, setelah pada 2005 pernah menjadi terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Neloe divonis bebas kendati sempat dituntut 20 tahun penjara. Kini, kasusnya masih dalam proses kasasi di MA, karena jaksa menyatakan kasasi. Penyidikan pidana pencucian uang itu merupakan tindak lanjut dari temuan penyidik Kejaksaan Agung saat menyidik Neloe dalam kasus kredit macet itu. (*)