Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin.

Berdasarkan laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan perpanjangan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi layanan tersebut, yakni:
  1. Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat;
  2. Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran;
  3. Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok;
  4. Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng;
  5. Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru;
  6. Satpas Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan Nomor 55, Kebon Nanas;
  7. Satpas Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot No 52, Sukasari;
  8. Satpas Tangerang Selatan di Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong;
  9. Satpas Depok di Jalan Margonda Raya Nomor 15;
  10. Satpas Bekasi di Jalan Pramuka Nomor 79;
  11. Satpas Kabupaten Bekasi di Jalan Jababeka 8 Nomor 1, Wangun Harja, Cikarang Utara.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan ini yakni pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Kapolri minta Korlantas optimalkan tilang elektronik hindari pungli