Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, melarang sementara peredaran dan penjualan obat sirop guna mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Kemenkes sudah mengambil posisi konservatif dengan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirop. Saat ini Dinkes 'Kota Cantik' juga telah sudah meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar untuk sementara waktu tidak melakukan terapi pasien menggunakan obat sirop," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo di Palangka Raya, Minggu.
Baca juga: Badan POM pastikan 133 obat sirop tak gunakan empat pelarut
Menurut dia, pihaknya juga telah mensosialisasikan ke semua apotek bahwa untuk sementara dilarang menjual obat sirop yang memiliki kandungan zat yang bisa memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak.
Dia mengatakan, larangan ini akan berlaku sampai pihaknya menerima instruksi, arahan atau petunjuk terbaru dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Andjar mengatakan, dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi penyakit tersebut, pihaknya fokus pada edukasi kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait, termasuk apotek, toko obat, klinik, dan pusat-pusat layanan kesehatan.
Baca juga: BPOM dalami temuan EG dan DEG lebihi ambang batas di beberapa produk
"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan dengan fatality atau kematian rate mendekati 50 persen," katanya.
Andjar menuturkan pihak Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya telah menerima data dari Kemenkes bahwa pasien balita gagal ginjal akut terdeteksi mengandung tiga zat kimia berbahaya. Ketiganya adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
"Selama ini beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita gagal ginjal akut terbukti memiliki EG, DEG, dan EGBE yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirop tersebut," katanya.
Baca juga: Anggota DPR dorong pemerintah investigasi kasus obat sirop
Meski demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak cemas terhadap penyakit ini, serta terus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
Dinkes Palangka Raya larang sementara penjualan obat sirop
23 Oktober 2022 22:13 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Andjar Hari Purnomo. (ANTARA/Rendhik Andika)
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: