Nadiem minta pelaku kekerasan seksual di kampus dapat sanksi tegas
21 Oktober 2022 20:01 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri diskusi publik "Melawan Kekerasan Seksual di Kampus" di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (21/10/2022) (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Depok (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta lembaga pendidikan agar memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai bentuk penegakkan keadilan terhadap korban.
"Jadi perlindungan korban dan pengenaan sanksi pada pelaku adalah dua hal yang tidak bisa terpisahkan. Karena satu-satunya cara untuk mendapatkan rasa keadilan bagi korban adalah sanksi bagi pelaku," ujar Nadiem dalam diskusi publik "Melawan Kekerasan Seksual di Kampus" di Universitas Indonesia, Depok, Jumat.
Baca juga: Kemendikbudristek kecam tiga dosa besar dunia pendidikan
Nadiem meminta kepada seluruh civitas perguruan tinggi yang terdiri dosen, mahasiswa, dan semua badan kepengurusan kampus untuk membuat gerakan-gerakan yang melindungi korban dan menjadi pengawal untuk pemberian sanksi kepada pelaku.
"Sekarang bikinlah gerakan-gerakan di kampus, korban-korban yang pasif banyak sekali, jadi dorong perguruan tinggi Anda untuk memberikan sanksi yang tegas," kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan proses perlindungan terhadap korban pelecehan seksual adalah hal yang sangat penting seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).
Menurut Nadiem, saat ini masih banyak korban dan orang-orang yang mengetahui adanya pelecehan seksual yang enggan melapor.
Sebab, sebagian besar pelapor justru menerima tekanan dari berbagai pihak terutama tenaga pendidik.
"Kalau mereka melihat teman-temannya, komunitas yang keluar melakukan keberanian lalu dibocorkan informasinya, menerima sanksi dari mahasiswa lainnya, menerima sanksi dari dosen-dosennya, keluarganya dan pelakunya enggak diapa-apain, orang-orang yang tadinya mau melaporkan bayangkan rasa takutnya seperti apa," kata Nadiem.
Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, baik wanita dan laki-laki. Menurut Nadiem, pelecehan seksual ini tidak memiliki korelasi dengan cara berpakaian.
Nadiem pun meminta kepada semua pihak untuk terlibat aktif dalam melaporkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus dan memihak kepada korban.
"Yang paling bikin saya frustasi adalah orang-orang yang menuduh dengan apa yang dipakai perempuan. Tolong dikecam orang yang menyebut itu, karena dia tidak mengambil posisi membela korban tapi malah menuduh korban," katanya.
Baca juga: Mendikbudristek luncurkan aplikasi "Smart School" di Polewali Mandar
Baca juga: Indonesia - Singapura perkuat kerja sama pendidikan dan ristek
Baca juga: Mendikbudristek tegaskan satuan pendidikan bebas diskriminasi
"Jadi perlindungan korban dan pengenaan sanksi pada pelaku adalah dua hal yang tidak bisa terpisahkan. Karena satu-satunya cara untuk mendapatkan rasa keadilan bagi korban adalah sanksi bagi pelaku," ujar Nadiem dalam diskusi publik "Melawan Kekerasan Seksual di Kampus" di Universitas Indonesia, Depok, Jumat.
Baca juga: Kemendikbudristek kecam tiga dosa besar dunia pendidikan
Nadiem meminta kepada seluruh civitas perguruan tinggi yang terdiri dosen, mahasiswa, dan semua badan kepengurusan kampus untuk membuat gerakan-gerakan yang melindungi korban dan menjadi pengawal untuk pemberian sanksi kepada pelaku.
"Sekarang bikinlah gerakan-gerakan di kampus, korban-korban yang pasif banyak sekali, jadi dorong perguruan tinggi Anda untuk memberikan sanksi yang tegas," kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan proses perlindungan terhadap korban pelecehan seksual adalah hal yang sangat penting seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).
Menurut Nadiem, saat ini masih banyak korban dan orang-orang yang mengetahui adanya pelecehan seksual yang enggan melapor.
Sebab, sebagian besar pelapor justru menerima tekanan dari berbagai pihak terutama tenaga pendidik.
"Kalau mereka melihat teman-temannya, komunitas yang keluar melakukan keberanian lalu dibocorkan informasinya, menerima sanksi dari mahasiswa lainnya, menerima sanksi dari dosen-dosennya, keluarganya dan pelakunya enggak diapa-apain, orang-orang yang tadinya mau melaporkan bayangkan rasa takutnya seperti apa," kata Nadiem.
Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, baik wanita dan laki-laki. Menurut Nadiem, pelecehan seksual ini tidak memiliki korelasi dengan cara berpakaian.
Nadiem pun meminta kepada semua pihak untuk terlibat aktif dalam melaporkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus dan memihak kepada korban.
"Yang paling bikin saya frustasi adalah orang-orang yang menuduh dengan apa yang dipakai perempuan. Tolong dikecam orang yang menyebut itu, karena dia tidak mengambil posisi membela korban tapi malah menuduh korban," katanya.
Baca juga: Mendikbudristek luncurkan aplikasi "Smart School" di Polewali Mandar
Baca juga: Indonesia - Singapura perkuat kerja sama pendidikan dan ristek
Baca juga: Mendikbudristek tegaskan satuan pendidikan bebas diskriminasi
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022
Tags: