"Memang benar ketiga pejabat di lingkungan Pemkab Mimika sudah dimintai keterangannya sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pemeriksaan mereka dilaksanakan di Jayapura," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo dikonfirmasi di Jayapura, Jumat.
Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik ditemukan ada indikasi unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika.
"Laporan dari jaksa penyidik memang ada dugaan kerugian negara sehingga dalam waktu dekat kami akan melihat perkembangan perkaranya, " jelas Kondomo.
Kajati menambahkan hingga kini sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk wakil bupati dan sekretaris daerah Kabupaten Mimika.
Para saksi itu diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran mencapai Rp85,7 miliar.
Proyek pengadaan pesawat dan helikopter sumber dananya dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022, dengan rincian pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan mendapat alokasi anggaran Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.
Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp21 miliar dibebankan kepada Pemkab Mimika.
"Dari pemeriksaan sementara terungkap pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau," kata Kejati Papua Nikolaus Kondomo.