Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pengambil keputusan dalam kebijakan tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sedangkan Kepolisian hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan.
"Kalau memang itu dilakukan saya sangat setuju. Kalau masalah pembina jalan memang Pak Gubernur, kami hanya penegak hukum," kata Latif di Jakarta, Kamis.
Latif juga menilai U-Turn sebagai salah satu penyumbang kemacetan di Jakarta sehingga pengurangan U-Turn akan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.
"Selama itu kan kita lihat di lapangan, memang U-Turn ini bisa menjadi salah satu penyebab macet," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI-Polda Metro bahas pengurangan U-Turn
Dia juga mengatakan jumlah personel Polisi Lalu Lintas sangat terbatas dan tidak bisa mengawal seluruh U-Turn yang ada di Jakarta.
Tidak hanya itu, dia juga mengapresiasi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menambah jalan satu arah di Jakarta.
"Nanti kalau semua sudah dibuat satu arah dan juga bisa membantu. Kita akan kaji lagi bersama-sama," kata Latif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sedang membahas pengurangan U-Turn sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
"Programnya mungkin mengurangi U-Turn," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pemprov DKI rancang uji publik terkait usulan pengaturan jam kerja
Heru mengungkapkan, penerapan kebijakan tersebut harus melibatkan seluruh pihak terkait, khususnya Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang kami lakukan kajian. Setelah kajian, kami akan laporkan terkait manajemen rekayasa lalu lintas secara keseluruhan," kata Syafrin.