Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengedukasi 30 orang calon agen Perisai untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan korupsi.

Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat di Mataram, Kamis, mengatakan dengan sosialisasi pencegahan korupsi tersebut, diharapkan para calon agen Perisai dapat memahami nilai-nilai antikorupsi dan anti-gratifikasi.

Edukasi tersebut, kata dia, juga salah satu upaya dalam membangun budaya antikorupsi kepada peserta dan masyarakat, khususnya kepada calon agen Perisai.

Baca juga: Pemprov NTB lindungi 10.000 petani tembakau lewat program BPJSAMSOSTEK

Baca juga: BPJAMSOSTEK bayar manfaat program Rp443 miliar di NTB dalam setahun


"Ini juga sebagai bentuk edukasi bahwa BPJAMSOSTEK dalam penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan kepada masyarakat tidak pernah memungut biaya apapun dan hal-hal lainnya yang terkait dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," katanya.

Agen Perisai adalah agen penggerak jaminan sosial yang bertugas melakukan sosialisasi, akuisisi, edukasi, menerima pendaftaran, kemudian mengumpulkan iuran dan pengelolaan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sosialisasi pencegahan korupsi dilakukan oleh tim Penyuluh Antikorupsi (Paksi), dalam hal ini Ketua agen Perisai Kabupaten Lombok Tengah Haeli.

Dalam sosialisasi tersebut, Haeli menjelaskan tentang strategi pemberantasan korupsi dan ciri-ciri dari korupsi.

"Banyak orang melakukan korupsi atas dasar kebutuhan serta adanya peluang. Selain itu, dalam ruang lingkup yang luas, karena ingin menjatuhkan pemerintah dan menguasai kekuasaan negara," ujarnya.

Para calon agen Perisai BPJAMSOSTEK NTB juga diberikan pemahaman tentang gratifikasi dan jenis-jenisnya.

Menurut Haeli, tindakan gratifikasi bersifat ilegal, sehingga harus dihindari.

Baca juga: Pemkab Lombok Utara dan BPJAMSOSTEK bersinergi lindungi pegawai nonASN

Baca juga: Wagub NTB serahkan 7.500 kartu BPJAMSOSTEK ke pekerja rentan


Saat ini, telah tersedia aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk memudahkan pelapor dalam menyampaikan gratifikasi.

Selain itu, juga ada aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (Jaga), yang berfungsi untuk pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan aset negara.

Aplikasi Jaga melibatkan masyarakat guna memantau, mengusulkan perbaikan dan melaporkan penyimpangan.

"Aplikasi tersebut juga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk merespons umpan balik dari masyarakat," ucap Haeli.