Sudin Kesehatan Jakbar imbau apotek tidak jual obat sirop
20 Oktober 2022 14:55 WIB
Ilustrasi petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat (Jakbar) mengimbau apotek di seluruh kecamatan agar tidak menjual obat-obatan berbentuk sirop untuk sementara waktu.
"Sifatnya tidak menarik tapi mengkarantina atau tidak memberikan dahulu. Apotek diimbau tidak menjual obat bebas dengan sirop kepada masyarakat," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Erzon Safari saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirop lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Erizon mengimbau warga untuk beralih ke pilihan obat lain bagi yang sedang demam atau batuk.
"Coba untuk sementara jangan dengan obat dahulu, bisa dengan kompres dan banyak minum air putih," kata Erizon
"Kalau toh ternyata tidak berkurang keluhannya biasa datang ke dokter atau fasilitas kesehatan nanti diberikan obat obatan yang dianggap aman," tambah dia.
Untuk diketahui, sejauh ini tercatat ada delapan anak dengan rata rata usia di bawah lima tahun terkena penyakit gagal ginjal akut.
Para pasien tersebut kini tengah ditangani di rumah sakit dengan perawatan intensif.
Untuk tingkat DKI sendiri tercatat 49 kasus gagal ginjal akut yang terdata oleh Dinas Kesehatan sejak Januari hingga Oktober 2022.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG).
Baca juga: Pedagang obat di Pasar Pramuka masih jual obat penurun panas sirop
Baca juga: YLKI: Kemenkes mestinya tarik peredaran produk obat sirop
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta ikuti arahan Kemenkes soal obat turun panas sirop
"Sifatnya tidak menarik tapi mengkarantina atau tidak memberikan dahulu. Apotek diimbau tidak menjual obat bebas dengan sirop kepada masyarakat," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Erzon Safari saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirop lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Erizon mengimbau warga untuk beralih ke pilihan obat lain bagi yang sedang demam atau batuk.
"Coba untuk sementara jangan dengan obat dahulu, bisa dengan kompres dan banyak minum air putih," kata Erizon
"Kalau toh ternyata tidak berkurang keluhannya biasa datang ke dokter atau fasilitas kesehatan nanti diberikan obat obatan yang dianggap aman," tambah dia.
Untuk diketahui, sejauh ini tercatat ada delapan anak dengan rata rata usia di bawah lima tahun terkena penyakit gagal ginjal akut.
Para pasien tersebut kini tengah ditangani di rumah sakit dengan perawatan intensif.
Untuk tingkat DKI sendiri tercatat 49 kasus gagal ginjal akut yang terdata oleh Dinas Kesehatan sejak Januari hingga Oktober 2022.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG).
Baca juga: Pedagang obat di Pasar Pramuka masih jual obat penurun panas sirop
Baca juga: YLKI: Kemenkes mestinya tarik peredaran produk obat sirop
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta ikuti arahan Kemenkes soal obat turun panas sirop
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: