Kemnaker berikan Penghargaan LKS Bipartit 2022 kepada tiga perusahaan
20 Oktober 2022 13:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) bersama perwakilan perusahaan pemenang Penghargaan LKS Bipartit 2022 dalam acara penganugerahan penghargaan di Jakarta, Kamis (20/10/2022). (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan Penghargaan LKS Bipartit 2022 kepada tiga perusahaan yang dinilai berhasil membentuk dan memanfaatkan Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagai forum komunikasi mengenai hubungan industrial.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan Penghargaan LKS Bipartit 2022 untuk PT Pamapersada Nusantara dari DKI Jakarta sebagai juara pertama, PTPN III (Persero) Sei Batang Hari dari Sumatera Utara sebagai juara kedua, dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama dari Kalimantan Selatan sebagai juara ketiga dalam acara penganugerahan penghargaan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan yang sudah membentuk dan memanfaatkan LKS Bipartit dengan baik serta dapat menjadi inspirasi dan memotivasi perusahaan lain untuk membentuk LKS Bipartit.
"Sesulit apapun, kalau kita mampu duduk bersama, saya kira perusahaan membutuhkan buruh atau pekerja dan buruh atau pekerja membutuhkan keberlangsungan usaha. Sebenarnya kedua belah pihak ini saling membutuhkan satu dengan lainnya," tutur Ida.
Oleh karena itu, ia mengatakan, perusahaan semestinya duduk bersama dan berdialog dengan pekerja lewat LKS Bipartit untuk mencari solusi terbaik.
Ida juga mengemukakan bahwa dialog bipartit punya peran penting dalam penanganan masalah ketenagakerjaan pada masa sulit akibat pandemi COVID-19 dalam beberapa tahun terakhir.
"Dalam masa-masa yang sulit itu saya menyaksikan sendiri, perusahaan-perusahaan, industri-industri yang mampu survive (bertahan) adalah perusahaan dan industri yang mampu melakukan dialog bipartit dengan baik," katanya.
LKS Bipartit merupakan salah satu sarana komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan perwakilan pekerja untuk mewujudkan hubungan kerja yang sehat dan produktif.
Ida mengingatkan bahwa pembentukan LKS Bipartit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2008.
Baca juga:
Menaker: Harus bipartit, tak boleh ada penyesuaian upah sepihak
Kemnaker dorong dialog sosial hadapi gejolak hubungan industrial
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan Penghargaan LKS Bipartit 2022 untuk PT Pamapersada Nusantara dari DKI Jakarta sebagai juara pertama, PTPN III (Persero) Sei Batang Hari dari Sumatera Utara sebagai juara kedua, dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama dari Kalimantan Selatan sebagai juara ketiga dalam acara penganugerahan penghargaan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan yang sudah membentuk dan memanfaatkan LKS Bipartit dengan baik serta dapat menjadi inspirasi dan memotivasi perusahaan lain untuk membentuk LKS Bipartit.
"Sesulit apapun, kalau kita mampu duduk bersama, saya kira perusahaan membutuhkan buruh atau pekerja dan buruh atau pekerja membutuhkan keberlangsungan usaha. Sebenarnya kedua belah pihak ini saling membutuhkan satu dengan lainnya," tutur Ida.
Oleh karena itu, ia mengatakan, perusahaan semestinya duduk bersama dan berdialog dengan pekerja lewat LKS Bipartit untuk mencari solusi terbaik.
Ida juga mengemukakan bahwa dialog bipartit punya peran penting dalam penanganan masalah ketenagakerjaan pada masa sulit akibat pandemi COVID-19 dalam beberapa tahun terakhir.
"Dalam masa-masa yang sulit itu saya menyaksikan sendiri, perusahaan-perusahaan, industri-industri yang mampu survive (bertahan) adalah perusahaan dan industri yang mampu melakukan dialog bipartit dengan baik," katanya.
LKS Bipartit merupakan salah satu sarana komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan perwakilan pekerja untuk mewujudkan hubungan kerja yang sehat dan produktif.
Ida mengingatkan bahwa pembentukan LKS Bipartit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2008.
Baca juga:
Menaker: Harus bipartit, tak boleh ada penyesuaian upah sepihak
Kemnaker dorong dialog sosial hadapi gejolak hubungan industrial
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: