Wamenkumham serap aspirasi mahasiswa terkait RUU KUHP
19 Oktober 2022 19:33 WIB
Suasana kegiatan dialog RUU KUHP dalam kegiatan Kumham Goes to Campus di hotel dan convention center, kampus Unhas Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Darwin Fatir.
Makassar (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan telah menyerap dan menampung aspirasi mahasiswa berkaitan dengan perumusan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami berdialog soal RUU KUHP, banyak sekali mendapatkan masukan yang sangat berarti, misalnya seperti tadi disampaikan terkait unggas yang merusak tanaman," katanya usai mengikuti dialog "Kumham Goes to Campus" di Kampus Unhas Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurut dia, banyaknya masukan dalam dialog tersebut tentu akan menjadi bahan pertimbangan. Demikian pula ada usulan dan saran terkait pasal penyerangan harkat dan martabat presiden untuk dibuat lebih jelas sehingga tidak ada multitafsir
'Intinya, kami dari Kemenkumham sangat puas dengan acara hari ini di Unhas. Karena masukannya sangat amat berarti dengan pertanyaan-pertanyaan yang sangat kritis, logik, dan sangat memberikan kritikan membangun," paparnya.
Baca juga: Wamenkumham: Aturan soal demonstrasi di RKUHP demi ketertiban umum
Baca juga: Wamenkumham: Pedoman pemidanaan di RKUHP semata-mata untuk keadilan
Saat ditanyakan berkaitan dengan perjalanan perubahan RUU KUHP yang kini sedang dalam proses pembahasan di DPR RI sudah sejauh mana, ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi untuk penyelesaian dengan menampung aspirasi dari berbagai arah.
"Kan kita harus bicara dengan DPR RI. Mereka memberikan masukan pasal-pasal krusial dan tentunya itu sudah kami catat dan akan kami bawa ke sidang dengan DPR RI pada awal November nanti," ujarnya.
Mengenai soal Peraturan Menteri Agama terkait pelecehan seksual, ia menegaskan tidak ada hubungan dan urusannya dengan RUU KUHP karena itu merupakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Dalam dialog bersama mahasiswa sejumlah narasumber tampil membawakan materi seperti Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalani, Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Akademisi Dr Zainal Arifin Mochtar dan Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RKUHP Dr Albert Ariest.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan "Kumham Goes to Campus" ini sangat penting artinya dalam menyosialisasikan secara masif RKUHP sekaligus mengakomodir keterlibatan publik dalam pembentukannya.
"Mari bersama-sama mendukung terbentuknya RKUHP yang telah dinanti-nantikan kehadirannya oleh seluruh masyarakat," kata Liberti.
"Kami berdialog soal RUU KUHP, banyak sekali mendapatkan masukan yang sangat berarti, misalnya seperti tadi disampaikan terkait unggas yang merusak tanaman," katanya usai mengikuti dialog "Kumham Goes to Campus" di Kampus Unhas Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurut dia, banyaknya masukan dalam dialog tersebut tentu akan menjadi bahan pertimbangan. Demikian pula ada usulan dan saran terkait pasal penyerangan harkat dan martabat presiden untuk dibuat lebih jelas sehingga tidak ada multitafsir
'Intinya, kami dari Kemenkumham sangat puas dengan acara hari ini di Unhas. Karena masukannya sangat amat berarti dengan pertanyaan-pertanyaan yang sangat kritis, logik, dan sangat memberikan kritikan membangun," paparnya.
Baca juga: Wamenkumham: Aturan soal demonstrasi di RKUHP demi ketertiban umum
Baca juga: Wamenkumham: Pedoman pemidanaan di RKUHP semata-mata untuk keadilan
Saat ditanyakan berkaitan dengan perjalanan perubahan RUU KUHP yang kini sedang dalam proses pembahasan di DPR RI sudah sejauh mana, ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi untuk penyelesaian dengan menampung aspirasi dari berbagai arah.
"Kan kita harus bicara dengan DPR RI. Mereka memberikan masukan pasal-pasal krusial dan tentunya itu sudah kami catat dan akan kami bawa ke sidang dengan DPR RI pada awal November nanti," ujarnya.
Mengenai soal Peraturan Menteri Agama terkait pelecehan seksual, ia menegaskan tidak ada hubungan dan urusannya dengan RUU KUHP karena itu merupakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Dalam dialog bersama mahasiswa sejumlah narasumber tampil membawakan materi seperti Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalani, Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Akademisi Dr Zainal Arifin Mochtar dan Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RKUHP Dr Albert Ariest.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan "Kumham Goes to Campus" ini sangat penting artinya dalam menyosialisasikan secara masif RKUHP sekaligus mengakomodir keterlibatan publik dalam pembentukannya.
"Mari bersama-sama mendukung terbentuknya RKUHP yang telah dinanti-nantikan kehadirannya oleh seluruh masyarakat," kata Liberti.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: