Kemensos tingkatkan pelatihan disabilitas agar dapat akses pekerjaan
19 Oktober 2022 16:11 WIB
Perajin penyandang disabilitas membatik di Sanggar Inspirasi Karya Inovasi Difabel Sreikandi Patra di Desa Tawangsari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (18/10/2022). . ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya meningkatkan pelatihan untuk penyandang disabiiltas agar dapat mengakses pekerjaan.
"Untuk training, sudah empat kali kita lakukan training untuk bagaimana mereka bisa mengakses pekerjaan," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu.
Risma mengatakan hal tersebut dilakukan bersamaan dengan mengupayakan penyandang disabilitas untuk dapat menjadi wiraswasta.
Dia mengatakan Indonesia telah memiliki regulasi dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang di dalamnya terdapat pasal ketenagakerjaan.
Dijelaskan bahwa pada penerimaan pegawai BUMN dan ASN, penerimaan penyandang disabilitas minimal dialokasikan dua persen, dan pegawai di perusahaan swasta dialokasikan satu persen.
Hingga saat ini untuk penerimaan ASN dan pegawai BUMN, menurut Mensos Risma realisasinya sudah jelas. Namun pada perusahaan swasta, masih terdapat berbagai permasalahan.
Kemensos terus mendorong tercapainya tujuan Incheon Strategy, tidak hanya dalam penanggulangan kemiskinan, namun juga terciptanya lapangan kerja.
Melalui program yang dimiliki, Kemensos bekerja sama dengan Kementerian terkait dalam memberikan pelatihan vokasional atau keahlian kepada disabilitas. Selain itu, Kemensos aktif bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk menyalurkan tenaga kerja.
Baca juga: Indonesia berikan perhatian pada penyandang disabilitas
"Untuk training, sudah empat kali kita lakukan training untuk bagaimana mereka bisa mengakses pekerjaan," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu.
Risma mengatakan hal tersebut dilakukan bersamaan dengan mengupayakan penyandang disabilitas untuk dapat menjadi wiraswasta.
Dia mengatakan Indonesia telah memiliki regulasi dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang di dalamnya terdapat pasal ketenagakerjaan.
Dijelaskan bahwa pada penerimaan pegawai BUMN dan ASN, penerimaan penyandang disabilitas minimal dialokasikan dua persen, dan pegawai di perusahaan swasta dialokasikan satu persen.
Hingga saat ini untuk penerimaan ASN dan pegawai BUMN, menurut Mensos Risma realisasinya sudah jelas. Namun pada perusahaan swasta, masih terdapat berbagai permasalahan.
Kemensos terus mendorong tercapainya tujuan Incheon Strategy, tidak hanya dalam penanggulangan kemiskinan, namun juga terciptanya lapangan kerja.
Melalui program yang dimiliki, Kemensos bekerja sama dengan Kementerian terkait dalam memberikan pelatihan vokasional atau keahlian kepada disabilitas. Selain itu, Kemensos aktif bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk menyalurkan tenaga kerja.
Baca juga: Indonesia berikan perhatian pada penyandang disabilitas
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: