Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan mengerahkan Pasukan Penindakan Anti Kotor atau Pakandatto untuk mengawasi penanganan sampah, memastikan warga menempatkan sampah sesuai ketentuan.

"Pasukan ini kerjanya untuk mengawasi pembuangan sampah seperti aturan yang ada. Kalau ada yang membuang sampah (sembarang tempat), tegur dulu," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai pengukuhan 153 personel Pakandatto di kawasan Pantai Losari, Kota Makassar, Rabu.

Pemerintah Kota Makassar sudah menerbitkan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah, yang mencakup pengenaan sanksi bagi warga yang menaruh sampah tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan.

Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, warga antara lain dilarang membuang sampah ke sungai, parit, saluran irigasi, drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan.

Wali Kota mengatakan bahwa personel Pakandatto yang telah dikukuhkan akan langsung bertugas mengawasi penanganan sampah warga di kelurahan masing-masing.

"Pakandatto itu (artinya) teguran, teguran yang lebih keras. Jangan melanggar. Kalau ada warga yang buang sampah bukan pada waktunya, kita tegur dulu. Kuncinya komunikasi baik, dan sebut ada perda," katanya.

Berbeda dengan petugas kebersihan, Pakandatto langsung berada di bawah Wali Kota. Laporan hasil pengawasan Pakandatto akan disampaikan langsung ke Wali Kota.

"Laporan itu akan masuk ke saya lewat aplikasi. Foto, kasih (ke) aplikasi, ambil (posisi dari) Google Map-nya, kasih ke saya, kemudian nanti disampaikan ke camat," kata Wali Kota.

Menurut data pemerintah kota, sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir sampah di Kota Makassar meningkat dari 868 ton per hari pada 2021 menjadi 905 ton per hari pada 2022.

Sementara itu, data dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan pada 2021 timbulan sampah di Kota Makassar mencapai 1.023,71 ton per hari dan 373.653,93 ton dalam setahun.

Baca juga:
Makassar buka tender pengolahan sampah jadi energi listrik
Pemilik toko di Makassar wajib siapkan tempat sampah