Pihak Hanifah Husein minta Irwasum gelar perkara dugaan kriminalisasi
Arsip foto - Anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kerja, Isteri Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein (ketiga kiri), Isteri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Velly Elvira (kedua kiri) dan Isteri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Elisye Widya Ketaren (kiri) didampingi Isteri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Sutyas Handayani (ketiga kanan) berbincang dengan petugas kesehatan pada pencanangan Program Nasional percepatan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan deteksi dini kanker pada perempuan Indonesia, di Puskesmas Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (21/4). Pencanangan program tersebut guna mencegah dan mengetahui secara dini gejala kanker, khususnya kanker leher rahim pada perempuan Indonesia. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/ama/pri.
"Kami mendesak Irwasum Polri untuk segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein terkait keterlibatan oknum penyidik yang kami laporkan beberapa waktu lalu," kata Marudut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, bersama dua direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pihak Hanifah Husein juga PT RUBS menganggap penetapan status tersangka itu sebagai kriminalisasi karena perkara yang mereka hadapi sebenarnya perdata murni sehingga mereka pun melapor ke Irwasum Polri, setelah sebelumnya juga melapor ke Kompolnas dan Ombudsman RI.
Marudut pun meminta perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa kliennya itu.
"Bila Kapolri bisa bertindak tegas dan super cepat untuk urusan Sambo, sepak bola, dan Teddy Minahasa, mengapa urusan pertambangan tidak bisa?" katanya.
Sementara itu pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan karena kekhususannya, kasus-kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kerap luput dari perhatian publik.
Mengingat kasus Hanifah Husein ini berkaitan dengan investasi, Bambang menilai perlu pengawasan khusus dari Kapolri karena memberikan dampak tak kecil bagi publik, khususnya iklim investasi di Indonesia.
"Kapolri harus memberi perhatian khusus kepada satuan ini mengingat kesalahan tindakan yang dilakukan satuan ini bisa berimplikasi pada terganggunya iklim investasi atau bisnis dan kemudian berimbas pada stabilitas ekonomi negara," ujarnya.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022