Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan lima tim untuk melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Para petugas verifikasi faktual ini akan datang langsung dari rumah ke rumah warga yang sebelumnya sudah didaftarkan sebagai anggota parpol, kami akan cek nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda anggota (KTA) untuk kemudian dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi Sipol," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Selasa.

Ia menjelaskan, verifikasi faktual akan dilakukan terhadap seluruh parpol calon peserta Pemilu 2024, namun ada dua klasifikasi yang akan diterapkan, yaitu untuk sembilan parpol yang telah memenuhi ambang batas perolehan kursi di Parlemen hanya akan diverifikasi faktual terhadap para pengurus dan kantor sekretariat.

"Untuk kepengurusan, syarat minimal hanya ada tiga yaitu ketua, sekretaris dan bendahara. Ini harus cocok dengan data yang ada di aplikasi Sipol, begitu juga dengan alamat kantor sekretariat parpol," katanya.

Sebanyak sembilan parpol yang akan diverifikasi pengurus dan kantor sekretariat ini, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada klasifikasi verifikasi faktual berikutnya, yaitu verifikasi terhadap kepengurusan, kantor sekretariat dan anggota delapan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan kursi di Parlemen dan partai baru. Delapan parpol tersebut, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Kami telah menerima data sampel anggota parpol yang akan diverifikasi faktual dari KPU RI dengan jumlah 1.295 orang," ujarnya.

Harpandi mengatakan, jumlah anggota yang akan didatangi petugas untuk setiap parpol berbeda dan jumlah tersebut telah disampaikan kepada delapan pengurus parpol, namun pihaknya tidak menyebutkan nama dan NIK anggota yang akan diverifikasi.

Sebanyak 1.295 orang itu tersebar di seluruh kecamatan, yaitu di Kecamatan Jebus 80 orang, Kelapa 231 orang, Mentok 602 orang, Parittiga 71 orang, Simpangteritip 174 orang dan di Kecamatan Tempilang 137 orang.

"Kami sudah siapkan lima tim untuk bergerak di enam kecamatan dengan target setiap tim bisa melakukan verifikasi faktual sebanyak 30 hingga 50 orang per hari," katanya.

Dengan pola yang sudah disiapkan, KPU optimistis verifikasi faktual yang dimulai 19 Oktober hingga 4 November 2022 bisa selesai tepat waktu.

"Untuk mendukung tahapan ini, kami minta seluruh pengurus parpol dan anggota yang akan diverifikasi menyiapkan KTP dan KTA, agar proses bisa lebih cepat," katanya.