Pandeglang (ANTARA) - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
"Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diduga adanya praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas LPG non subsidi isi 12 kg," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny warlansyah yang diwakili Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi di Pndeglang, Senin.
Andi mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa tersangka kasus dugaan penyalahgunaan LPG tersebut.
"Dalam kasus ini tim berhasil mengamankan SA (27) merupakan Wiraswasta , AD (25), SU (30), dan US (39)," kata Andi.
Andi juga mengatakan dari hasil penangkapan tersangka, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 tabung gas LPG 12 kg , 520 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi pemerintah baik yang kosong maupun berisi 18 buah regulator, 1 buah alat timbang, 1 buah ember, 1 buah karet seal warna merah, 1 buah kampak besi, 1 buah obeng, 1 ikat bambu, 2 buah box sterofoam, 1 unit handphone, 3 unit kendaraan R4.
Andi menjelaskan, motif pelaku adalah melihat dari situasi kenaikan harga BBM saat ini para pelaku mempunyai ide untuk berbuat curang.
"Dari keterangannya tersangka bahwa gas yang sudah dipindahkan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam gas 12 Kg yang didistibusikan ke masyarakat, dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku," kata Andi didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono.
Andi mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, tabung gas dijual kembali kepada masyarakat.
"Berdasarkan keterangan pelaku gas non subsidi 12 kg dijual kepada konsumen seharga Rp140.000 sampai Rp160.000 per tabung 12 kg, sehingga keuntungan penjualan dalam satu hari mencapai keuntungan sebesar Rp5 juta," kata Andi.
Polres Pandeglang ungkap dugaan penyalahgunaan gas LPG
17 Oktober 2022 20:19 WIB
Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. (Mulyana)
Pewarta: Mulyana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: