"Setelah penetapan tersangka, Basri Usman dalam peranannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum langsung ditahan di rutan kelas IIB Manokwari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, Senin.
"Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, telah ditandatangani surat perjanjian pekerja jasa konstruksi pembangunan pelabuhan Yarmatum, dan surat perintah mulai kerja (SPMK) antara PPK, direktur CV. Kasih dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)," ujar Billy Wuisan.
"Anggaran telah dicairkan 100 persen, namun pelaksanaan kegiatan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum tidak kunjung selesai hingga akhir masa kontrak, sehingga negara dirugikan senilai Rp4,012 miliar dari total nilai pekerjaan sebesar Rp4,5 miliar," ujarnya.
Selanjutnya tersangka Basri Usman disangka primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001.
Sebelumnya, pada Kamis (13/10) Kejati Papua Barat telah menahan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Agustinus Kadakolo selaku KPA bersama Direktur CV Kasih Paul Wariori.