Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Iwan Kurniawan, terdakwa kasus mengedarkan 75 kilogram ganja kering.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Epiyanto, saat membacakan surat putusan dalam persidangan, di PN Tanjungkarang, Senin.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam persidangan yang sama, hakim Epiyanto juga menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Femby Alfember dengan kurungan penjara selama 16 tahun, dan Agung Diki Lestari selama 12 tahun.

Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis meminta ketiganya untuk mengajukan banding atau pikir-pikir. Usai dibacakan putusan, ketiga terdakwa serta jaksa menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus kliennya berdasarkan kemanusiaan dan keadilan.

Dalam perkara tersebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah ke depan apakah mengajukan banding atau menerima.

"Kami masih tunggu putusan lengkapnya dulu untuk menentukan langkah ke depan. Yang jelas dalam persidangan, kami mengapresiasi majelis hakim, karena telah memberikan hukuman kepada klien kami berdasarkan kemanusiaan dan keadilan," katanya pula.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan pekan lalu terdakwa Iwan Setiawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eka. Untuk dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby dan Agung, juga dituntut kurungan penjara selama seumur hidup.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu sebelumnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Sultra tangkap mahasiswa edarkan 5,2 kg sabu
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap mantan anggota Polri edarkan ganja