KPU Jatim tuntaskan verifikasi faktual kepengurusan parpol
17 Oktober 2022 19:02 WIB
KPU Jatim saat melakukan menuntaskan tahapan verifikasi faktual terhadap kepengurusan sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi di Surabaya, Senin (17/10/2022). (ANTARA/HO-KPU Jatim)
Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menuntaskan tahapan verifikasi faktual terhadap kepengurusan sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi.
Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan di Surabaya, Senin, mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual ini pertama dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, ketiga, Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022," kata Insan.
Insan menuturkan, verifikasi faktual ini dilakukan untuk parpol yang sudah memenuhi syarat administrasi, yang telah ditetapkan oleh KPU RI pada 13 Oktober 2022, dan belum memiliki kursi di parlemen.
Berikutnya, tiga objek dalam verifikasi faktual kepengurusan menurut Insan, yakni domisili kantor tetap, kepengurusan, serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Lalu, tata cara melakukan verifikasi faktual dengan mencocokkan lembar kerja verifikasi faktual dengan dokumen KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA), status kepemilikan kantor dan penggunaannya, menghitung sekaligus mengecek perempuan yang hadir dan bisa diverifikasi faktual.
"Kami harus serius melakukan tahapan verifikasi faktual karena tugas ini bagian dari proses parpol menjadi peserta Pemilu 2024 atau tidak," kata dia.
Lebih lanjut, Insan menuturkan, dalam proses verifikasi faktual ini juga telah menyampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur terkait jadwal dan alamat kantor parpol yang diverifakasi oleh KPU Jatim.
KPU Jatim menerjunkan sebanyak 37 orang verifikator untuk melakukan verifikasi faktual ini. Mereka dibagi menjadi empat tim dengan dipimpin Komisioner dan Sekretaris KPU Jatim.
Tim 1 dipimpin Ketua, Choirul Anam serta Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq melakukan verifikasi faktual untuk Partai Buruh dan Persatuan Indonesia (Perindo).
Tim 2 dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan serta Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Ummat, Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara tim 3 dengan dipimpin Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto serta Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, Rochani melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Terakhir, tim 4 dipimpin oleh Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro serta Sekretaris, Nanik Karsini melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan di Surabaya, Senin, mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual ini pertama dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, ketiga, Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022," kata Insan.
Insan menuturkan, verifikasi faktual ini dilakukan untuk parpol yang sudah memenuhi syarat administrasi, yang telah ditetapkan oleh KPU RI pada 13 Oktober 2022, dan belum memiliki kursi di parlemen.
Berikutnya, tiga objek dalam verifikasi faktual kepengurusan menurut Insan, yakni domisili kantor tetap, kepengurusan, serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Lalu, tata cara melakukan verifikasi faktual dengan mencocokkan lembar kerja verifikasi faktual dengan dokumen KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA), status kepemilikan kantor dan penggunaannya, menghitung sekaligus mengecek perempuan yang hadir dan bisa diverifikasi faktual.
"Kami harus serius melakukan tahapan verifikasi faktual karena tugas ini bagian dari proses parpol menjadi peserta Pemilu 2024 atau tidak," kata dia.
Lebih lanjut, Insan menuturkan, dalam proses verifikasi faktual ini juga telah menyampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur terkait jadwal dan alamat kantor parpol yang diverifakasi oleh KPU Jatim.
KPU Jatim menerjunkan sebanyak 37 orang verifikator untuk melakukan verifikasi faktual ini. Mereka dibagi menjadi empat tim dengan dipimpin Komisioner dan Sekretaris KPU Jatim.
Tim 1 dipimpin Ketua, Choirul Anam serta Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq melakukan verifikasi faktual untuk Partai Buruh dan Persatuan Indonesia (Perindo).
Tim 2 dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan serta Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Ummat, Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara tim 3 dengan dipimpin Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto serta Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, Rochani melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Terakhir, tim 4 dipimpin oleh Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro serta Sekretaris, Nanik Karsini melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: