Makassar (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi menyebut bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menyetujui pembatalan lelang jabatan Kepala Inspektorat Provinsi Sulsel.

"Komisi ASN bisa memahami alasan Pemerintah Provinsi Sulsel memilih tidak menggunakan hasil lelang terbuka tersebut," ujar Imran Jauzi di Makassar, Senin.

Dengan demikian, Pemprov Sulsel dapat melakukan pengisian jabatan tersebut dengan metode melalui shelter, job fit atau merit system.

"Pemprov Sulsel sudah memiliki tiga opsi untuk mengisi itu, bisa lagi dengan membuka lelang jabatan, job fit perpindahan antara OPD pada jenjang eselon yang sama, bisa juga dengan sistem merit," katanya.

Diketahui, jika merujuk pada surat Pansel JPTP Pemprov Sulsel Nomor 031/ Pansel-JPTP/XII/ProvSulsel 2021, tiga besar hasil lelang jabatan untuk Kepala Inspektorat/Inspektur Daerah Sulsel yaitu Andi Adeha Syamsuri, Rusham Haeruddin Haruna dan Syafruddin Kitta.

Surat ini bertanggal 29 Desember 2021, yang diteken Ketua Pansel, Prof Murtir Jeddawi. Namun salah satu dari tiga nama ini tak kunjung dipilih untuk dilantik oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kisnanto menyampaikan tiga pejabat yang lulus lelang jabatan tersebut dinilai tidak bisa memenuhi kriteria dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman selaku pengguna. Karena itu, Komisi ASN menghargai keputusan tersebut.

"Karena keputusan akhir kan ada pada pimpinan. Karena Pak Gubernur kan pengguna. Sebagai pengguna kan juga kita menghormati dan menghargai posisi itu ya, karena toh akhirnya sebagai pengguna punya penilaian juga," katanya.

Komisi ASN meminta agar Pemprov Sulsel segera menggelar uji kompetensi. Hasil uji kompetensi itu yang nantinya akan menjadi rujukan bagi gubernur dalam mengisi jabatan kepala inspektorat melalui sistem mutasi.