Pemprov Kaltara melakukan pendataan regsosek 2022
17 Oktober 2022 16:57 WIB
Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang merupakan responden pertama pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022. ANTARA/HO-DKISP Provinsi Kaltara.
Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022.
"Tujuannya adalah untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik," kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di Tarakan, Senin.
Regsosek 2022 penting untuk kepentingan bersama dan dia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Regsosek di Kaltara dengan memberikan data dengan benar dan jujur kepada petugas.
Gubernur Kaltara merupakan responden pertama pendataan Regsosek 2022 di Kaltara yang dilaksanakan di kediaman Gubernur Kaltara, di Jalan Enggang, Tanjung Selor, Sabtu (5/10).
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 mulai melaksanakan pendataan awal Regsosek di seluruh provinsi di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo guna mewujudkan Satu Data Nasional sebagai langkah dalam Reformasi Perlindungan Sosial.
Nantinya, Petugas Regsosek akan mendatangi setiap rumah penduduk untuk melakukan wawancara dan mencatat data sosial ekonomi masyarakat.
“Melihat pentingnya data yang akan dihasilkan, saya meminta agar seluruh masyarakat di Kaltara mendukung pelaksanaan Regsosek 2022 ini. Bersama kita bangun Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat,” kata Zainal.
Sebelumnya Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Kaltara Basran mengatakan bahwa dalam pendataan Regsosek menyasar tujuh kategori. Diantaranya kondisi ekonomi, demografis, kepemilikan aset hingga tingkat kesejahteraan.
Persoalan geografis Kaltara menjadi tantangan dalam melaksanakan Regsosek. Namun, pihak BPS Kaltara meyakini jika kendala tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pendataan.
“Kita yakin ini bisa terlaksana tanpa ada kendala. Apalagi, sudah melatih petugas kami,” ungkapnya.
Dengan waktu pendataan hanya sebulan, dinilai bisa terselesaikan. Mengingat, petugas pendataan sudah mendapatkan pelatihan.
“Satu bulan batas waktu dengan luas wilayahnya dan akses yang ada saat ini, tidak akan menghalangi petugas kami melakukan pendataan,” kata Basran.
"Tujuannya adalah untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik," kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di Tarakan, Senin.
Regsosek 2022 penting untuk kepentingan bersama dan dia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Regsosek di Kaltara dengan memberikan data dengan benar dan jujur kepada petugas.
Gubernur Kaltara merupakan responden pertama pendataan Regsosek 2022 di Kaltara yang dilaksanakan di kediaman Gubernur Kaltara, di Jalan Enggang, Tanjung Selor, Sabtu (5/10).
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 mulai melaksanakan pendataan awal Regsosek di seluruh provinsi di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo guna mewujudkan Satu Data Nasional sebagai langkah dalam Reformasi Perlindungan Sosial.
Nantinya, Petugas Regsosek akan mendatangi setiap rumah penduduk untuk melakukan wawancara dan mencatat data sosial ekonomi masyarakat.
“Melihat pentingnya data yang akan dihasilkan, saya meminta agar seluruh masyarakat di Kaltara mendukung pelaksanaan Regsosek 2022 ini. Bersama kita bangun Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat,” kata Zainal.
Sebelumnya Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Kaltara Basran mengatakan bahwa dalam pendataan Regsosek menyasar tujuh kategori. Diantaranya kondisi ekonomi, demografis, kepemilikan aset hingga tingkat kesejahteraan.
Persoalan geografis Kaltara menjadi tantangan dalam melaksanakan Regsosek. Namun, pihak BPS Kaltara meyakini jika kendala tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pendataan.
“Kita yakin ini bisa terlaksana tanpa ada kendala. Apalagi, sudah melatih petugas kami,” ungkapnya.
Dengan waktu pendataan hanya sebulan, dinilai bisa terselesaikan. Mengingat, petugas pendataan sudah mendapatkan pelatihan.
“Satu bulan batas waktu dengan luas wilayahnya dan akses yang ada saat ini, tidak akan menghalangi petugas kami melakukan pendataan,” kata Basran.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022
Tags: