Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, mulai memverifikasi faktual terhadap enam partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 yang memiliki kepengurusan aktif di kabupaten itu.

"Enam partai politik tersebut adalah Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh," kata Anggota KPU Gunung Mas Elfrinst Gunandry Tumon di Kuala Kurun, Minggu.

Baca juga: KPU Parigi verifikasi faktual delapan Parpol calon peserta Pemilu

Verifikasi faktual dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. Pihaknya pun meminta partai politik yang menyiapkan seluruh berkas yang akan diverifikasi sehingga tahapan itu dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai jadwal.

Dia mengatakan, KPU Republik Indonesia telah menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Baca juga: KPU Kepri bentuk lima tim verifikasi faktual 9 parpol

Disebutkan, 18 parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), PKN, dan Partai Garuda.

Kemudian Demokrat, Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Baca juga: KPU Kulon Progo verifikasi faktual tujuh parpol calon peserta pemilu

Dia menjelaskan, ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Kategori pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT), atau partai politik yang mempunyai kursi DPR.

“Sembilan partai politik tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP,” papar Elfrinst.

Kategori kedua yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI, yang dinyatakan ada lima partai politik. Lima parpol tersebut adalah Hanura, Perindo, PSI, PBB, dan Garuda.

Baca juga: KPU Natuna ingatkan parpol segera lengkapi berkas verifikasi

Partai politik kategori ketiga yakni partai politik baru, di mana ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat. Empat partai politik baru tersebut adalah PKN, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sebagaimana diketahui, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.

Baca juga: Menyederhanakan verifikasi parpol melalui teknologi komunikasi

Dengan demikian dari 18 partai politik tadi ada sembilan partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual. Sembilan partai politik yang dimaksud yakni yang masuk kategori kedua dan kategori ketiga.

Dari sembilan partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual, ada tiga partai politik yang tidak memiliki pengurus aktif di Gunung Mas. Tiga partai politik tersebut yakni PBB, Gelora, dan Partai Ummat.

Baca juga: KPU Yogyakarta minta anggota parpol siapkan KTP/KTA untuk verifikasi

Artinya, sambung dia, KPU Gunung Mas hanya akan melakukan verifikasi faktual terhadap enam partai politik yakni Perindo, PKN, Partai Garuda, Hanura, PSI, dan Partai Buruh.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu Gunung Mas, Agus P Cahyo, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan verifikasi faktual.

Baca juga: KPU Banyumas siapkan personel verifikasi administrasi parpol

"Partai politik bisa menyampaikan kepada kami jika mengalami kendala. Intinya kami ingin pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik, serta sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata dia.