Jakarta (ANTARA) - Animo masyarakat dalam mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan meningkat drastis pasca diberlakukan-nya kebijakan masa paspor 10 tahun.

"Tidak dapat dipungkiri masyarakat sangat bergairah dengan perubahan masa berlaku paspor ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan layanan paspor akhir pekan yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan merupakan jawaban atas tingginya antusiasme masyarakat.

Lonjakan pengajuan pembuatan paspor ditandai dengan meningkatnya permohonan paspor yang diterima petugas. Hal itu juga bisa dikarenakan tanpa adanya perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor yakni tetap Rp350 ribu untuk paspor biasa.

Kemudian, Rp650 ribu untuk biaya pembuatan paspor elektronik serta paspor elektronik polikarbonat. Hal itu membuat masyarakat semakin antusias mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru yakni 10 tahun.

Tercatat sebanyak 520 permohonan paspor diterima Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2022. Hal ini merupakan tren positif yang harus diakomodir guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Felucia berharap adanya layanan akhir pekan kali ini ditambah dengan kuota yang lebih banyak dari kuota layanan akhir pekan sebelumnya, bisa menjadi solusi atas tingginya animo masyarakat terhadap permohonan paspor.

Sementara itu, salah seorang pemohon pengajuan paspor Wildan mengatakan masyarakat menyambut baik adanya layanan tambahan yang dilaksanakan pada akhir pekan oleh Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

"Saya senang dengan adanya
implementasi masa berlaku paspor 10 tahun ini sehingga tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi setiap lima tahun untuk mengurus perpanjangan," ujar dia.