WNI di Hong Kong bisa miliki paspor 10 tahun berbiaya sama
14 Oktober 2022 22:11 WIB
Dokumentasi petugas Kantor Imigrasi Banda Aceh memperlihatkan paspor milik warga yang akan diperpanjang masa berlaku di Banda Aceh, Aceh, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Beijing (ANTARA) - Warga negara Indonesia yang tinggal di Hong Kong dan Makau bisa memiliki paspor baru dengan masa berlaku hingga 10 tahun dengan biaya yang sama sebesar 200 dolar HK atau sekitar Rp393 ribu.
"Dengan menggunakan sistem yang mumpuni, kami sudah bisa menerbitkan paspor masa berlaku 10 tahun untuk WNI yang berada di Hong Kong dan Makau mulai Kamis (13/10)," kata Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar, kepada ANTARA di Beijing, Jumat.
Baca juga: KJRI Sydney resmi terbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun
Menurut dia, hal itu menunjukkan komitmen Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong dalam menyediakan pelayanan publik yang mudah dan efisien kepada masyarakat Indonesia di Hong Kong dan Makau.
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut diberlakukan bagi WNI yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Untuk anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor ditetapkan sampai jangka waktu saat anak wajib menentukan kewarganegaraannya.
Baca juga: Imigrasi paparkan lima poin penting pemberlakukan paspor 10 tahun
Ia menjelaskan bahwa pemohon paspor baru bagi WNI di wilayah Hong Kong dapat melakukan pemesanan atau booking secara daring melalui aplikasi e-layanan Paspor KJRI Hong Kong.
"Aplikasi pemesanan paspor tersebut tersedia di sistem Android (Google Playstore) dan IOS (Apple Store)," kata dia.
Setelah registrasi dan semua data terisi akan muncul QR Code sebagai tanda sudah berhasil booking sehingga pemohon bisa langsung datang pada hari yang sudah ditentukan dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: HUT Ke-77 TNI di perbatasan RI-Malaysia ada pelayanan paspor dan SIM
Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andi Cahyono Bayuadi menambahkan bahwa penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Di Hong Kong dan Makau diperkirakan terdapat 180.000 WNI yang bekerja di sektor informal. Mayoritas dari mereka adalah kaum perempuan pekerja migran.
Baca juga: Ditjen Imigrasi mengklarifikasi penolakan paspor Indonesia oleh Jerman
"Dengan menggunakan sistem yang mumpuni, kami sudah bisa menerbitkan paspor masa berlaku 10 tahun untuk WNI yang berada di Hong Kong dan Makau mulai Kamis (13/10)," kata Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar, kepada ANTARA di Beijing, Jumat.
Baca juga: KJRI Sydney resmi terbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun
Menurut dia, hal itu menunjukkan komitmen Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong dalam menyediakan pelayanan publik yang mudah dan efisien kepada masyarakat Indonesia di Hong Kong dan Makau.
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut diberlakukan bagi WNI yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Untuk anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor ditetapkan sampai jangka waktu saat anak wajib menentukan kewarganegaraannya.
Baca juga: Imigrasi paparkan lima poin penting pemberlakukan paspor 10 tahun
Ia menjelaskan bahwa pemohon paspor baru bagi WNI di wilayah Hong Kong dapat melakukan pemesanan atau booking secara daring melalui aplikasi e-layanan Paspor KJRI Hong Kong.
"Aplikasi pemesanan paspor tersebut tersedia di sistem Android (Google Playstore) dan IOS (Apple Store)," kata dia.
Setelah registrasi dan semua data terisi akan muncul QR Code sebagai tanda sudah berhasil booking sehingga pemohon bisa langsung datang pada hari yang sudah ditentukan dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: HUT Ke-77 TNI di perbatasan RI-Malaysia ada pelayanan paspor dan SIM
Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andi Cahyono Bayuadi menambahkan bahwa penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Di Hong Kong dan Makau diperkirakan terdapat 180.000 WNI yang bekerja di sektor informal. Mayoritas dari mereka adalah kaum perempuan pekerja migran.
Baca juga: Ditjen Imigrasi mengklarifikasi penolakan paspor Indonesia oleh Jerman
Pewarta: M Irfan Ilmie
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: