Irjen Teddy Minahasa diduga sisihkan barang bukti narkoba
14 Oktober 2022 21:16 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
"Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka peredaran narkoba
Mukti mengatakan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak hendak dimusnahkan.
"Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi," ujar Mukti.
Diketahui, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Saat ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Komisi III DPR minta Presiden ambil langkah serius reformasi Polri
Mukti menuturkan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Baca juga: Kapolri membatalkan mutasi Teddy Minahasa jadi Kapolda Jatim
"Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka peredaran narkoba
Mukti mengatakan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak hendak dimusnahkan.
"Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi," ujar Mukti.
Diketahui, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Saat ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Komisi III DPR minta Presiden ambil langkah serius reformasi Polri
Mukti menuturkan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Baca juga: Kapolri membatalkan mutasi Teddy Minahasa jadi Kapolda Jatim
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat dan Ulfa Jainita
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: