Sepak Bola Nasional
Komunitas suporter bersama-sama rumuskan implementasi UU Keolahragaan
14 Oktober 2022 20:56 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali membuka Forum Diskusi Grup (FGD) Perumusan Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (14/10/2022). (ANTARA/Shofi Ayudiana)
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah perwakilan suporter bersama-sama berdiskusi merumuskan aturan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan untuk mengatur perbaikan suporter demi transformasi sepak bola nasional.
Forum diskusi grup (FGD) berlangsung pada 14-16 Oktober di Jakarta dengan mendatangkan perwakilan dari empat komunitas suporter, yakni Aremania, Bobotoh, Bonek, dan The Jakmania. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dan sejumlah kementerian/lembaga pekan lalu terkait evaluasi dan perbaikan prosedur penyelenggaraan sepak bola Indonesia.
Zainudin mengatakan bahwa diskusi bersama komunitas suporter itu sangat penting dilakukan guna mendapat saran dan masukan langsung dari para penggemar yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sepak bola.
“Khusus yang akan dibahas selama FGD berkaitan dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2022. Penjelasan di UU hampir jelas sehingga tinggal bagaimana kami merumuskan implementasinya, dan saya minta (masukan) ini lahir langsung dari bawah (suporter),” ujar Zainudin saat membuka FGD Perumusan Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat.
“Payung hukum sudah ada, tapi rumusan yang pas silakan didiskusikan karena teman-teman suporter yang paling tahu,” katanya lagi.
Baca juga: Menpora harap klub dan suporter ikut implementasikan UU Keolahragaan
Adapun alasan pemilihan empat komunitas yang bergabung dalam FGD, menurut Zainudin, karena keempat komunitas suporter itu merupakan komunitas yang aktif dan progresif.
Sementara itu, Divisi Pemberdayaan Suporter PSSI Budiman Dalimunthe menyampaikan FGD akan fokus terhadap empat bahasan, yaitu badan hukum, keanggotaan, tugas dan fungsi suporter, serta hak dan kewajiban suporter.
“Semoga ini bisa menjadi bahan masukan karena UU ini perlu ada turunannya seperti Perpres atau Peraturan Menteri. Semoga apa yang kami lakukan ini akan menjadi titik atau langkah berikutnya untuk hubungan yang lebih harmonis dengan klub. Insyaallah kalian (suporter) akan menjadi bagian dari transformasi sepak bola Tanah Air,” ujar Budiman.
Suporter telah diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Keolahragaan. Pada pasal-pasal tersebut tertulis hak dan kewajiban suporter, termasuk hak mendapat jaminan keselamatan dan keamanan serta kewajiban memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan dan menaati mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Suporter, sang penggerak sejarah sepak bola dan Piala Dunia U-20
Suporter olahraga juga harus membentuk organisasi atau badan hukum dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga. Mereka juga wajib mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi suporter olahraga tersebut.
Namun Budiman menuturkan bahwa aturan-aturan yang sudah ada dalam UU itu masih harus diterjemahkan kembali menjadi lebih rinci dalam peraturan baru berupa Peraturan Menteri yang secara khusus membahas tentang suporter.
Pasalnya, setiap komunitas telah mempunyai aturannya masing-masing sehingga pertemuan kali ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk bersama-sama merumuskan langkah terbaik demi perbaikan ekosistem sepak bola Indonesia.
“Kan ada (komunitas) yang sudah berbentuk organisasi. Sudah punya peraturan hanya mungkin belum tertulis atau belum terdaftar ke Kemenkumham. FGD ini memberi ruang untuk mereka membahas sebaiknya bagaimana, keanggotaan seperti apa, kan beda-beda,” kata dia.
“Ada yang keanggotaannya ke komunitas suporter, ada yang keanggotaannya ke klub, dan ada juga yang ke FIFA. Nanti itu akan dibahas lagi, sebaiknya bagaimana, apakah harus sama atau berbeda… supaya menjadi aturan yang terdaftar secara hukum jadi mengikat mereka dan mengikat anggotanya,” ujar Budiman.
Baca juga: PSSI akan sosialisasikan UU SKN tentang hak dan kewajiban suporter
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan buka kesadaran suporter menuju perdamaian
Forum diskusi grup (FGD) berlangsung pada 14-16 Oktober di Jakarta dengan mendatangkan perwakilan dari empat komunitas suporter, yakni Aremania, Bobotoh, Bonek, dan The Jakmania. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dan sejumlah kementerian/lembaga pekan lalu terkait evaluasi dan perbaikan prosedur penyelenggaraan sepak bola Indonesia.
Zainudin mengatakan bahwa diskusi bersama komunitas suporter itu sangat penting dilakukan guna mendapat saran dan masukan langsung dari para penggemar yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sepak bola.
“Khusus yang akan dibahas selama FGD berkaitan dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2022. Penjelasan di UU hampir jelas sehingga tinggal bagaimana kami merumuskan implementasinya, dan saya minta (masukan) ini lahir langsung dari bawah (suporter),” ujar Zainudin saat membuka FGD Perumusan Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat.
“Payung hukum sudah ada, tapi rumusan yang pas silakan didiskusikan karena teman-teman suporter yang paling tahu,” katanya lagi.
Baca juga: Menpora harap klub dan suporter ikut implementasikan UU Keolahragaan
Adapun alasan pemilihan empat komunitas yang bergabung dalam FGD, menurut Zainudin, karena keempat komunitas suporter itu merupakan komunitas yang aktif dan progresif.
Sementara itu, Divisi Pemberdayaan Suporter PSSI Budiman Dalimunthe menyampaikan FGD akan fokus terhadap empat bahasan, yaitu badan hukum, keanggotaan, tugas dan fungsi suporter, serta hak dan kewajiban suporter.
“Semoga ini bisa menjadi bahan masukan karena UU ini perlu ada turunannya seperti Perpres atau Peraturan Menteri. Semoga apa yang kami lakukan ini akan menjadi titik atau langkah berikutnya untuk hubungan yang lebih harmonis dengan klub. Insyaallah kalian (suporter) akan menjadi bagian dari transformasi sepak bola Tanah Air,” ujar Budiman.
Suporter telah diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Keolahragaan. Pada pasal-pasal tersebut tertulis hak dan kewajiban suporter, termasuk hak mendapat jaminan keselamatan dan keamanan serta kewajiban memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan dan menaati mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Suporter, sang penggerak sejarah sepak bola dan Piala Dunia U-20
Suporter olahraga juga harus membentuk organisasi atau badan hukum dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga. Mereka juga wajib mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi suporter olahraga tersebut.
Namun Budiman menuturkan bahwa aturan-aturan yang sudah ada dalam UU itu masih harus diterjemahkan kembali menjadi lebih rinci dalam peraturan baru berupa Peraturan Menteri yang secara khusus membahas tentang suporter.
Pasalnya, setiap komunitas telah mempunyai aturannya masing-masing sehingga pertemuan kali ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk bersama-sama merumuskan langkah terbaik demi perbaikan ekosistem sepak bola Indonesia.
“Kan ada (komunitas) yang sudah berbentuk organisasi. Sudah punya peraturan hanya mungkin belum tertulis atau belum terdaftar ke Kemenkumham. FGD ini memberi ruang untuk mereka membahas sebaiknya bagaimana, keanggotaan seperti apa, kan beda-beda,” kata dia.
“Ada yang keanggotaannya ke komunitas suporter, ada yang keanggotaannya ke klub, dan ada juga yang ke FIFA. Nanti itu akan dibahas lagi, sebaiknya bagaimana, apakah harus sama atau berbeda… supaya menjadi aturan yang terdaftar secara hukum jadi mengikat mereka dan mengikat anggotanya,” ujar Budiman.
Baca juga: PSSI akan sosialisasikan UU SKN tentang hak dan kewajiban suporter
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan buka kesadaran suporter menuju perdamaian
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: