Menurut Kapolri, hal itu menjadi salah satu arahan utama dari Presiden Jokowi dalam Pengarahan kepada Perwira Tinggi Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Kapolri menambahkan bahwa arahan tersebut dimaksudkan agar Polri bisa melakukan upaya-upaya keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum seperti yang diharapkan.
Di sisi lain, Kapolri juga menyepakati arahan Presiden Jokowi untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut tegas terhadap hal-hal yang bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
Kapolri sempat mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri mengalami penurunan akibat beberapa kasus yang menimbulkan persepsi negatif, seperti kasus pembunuhan yang dilakukan eks-Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kasus Ferdy Sambo menjadi hal yang sangat merugikan sebab Kapolri menyebut bahwa sebelumnya Polri sempat memiliki persepsi dan tingkat kepercayaan publik tinggi berkat kinerja pengawalan sejumlah kebijakan penting pemerintah seperti penanganan COVID-19 dan penyaluran bantuan sosial.
"(Itu) berdampak pada kepercayaan publik yang sempat menjadi salah satu peringkat tertinggi untuk APH (Aparat Penegak Hukum -red), tapi karena peristiwa FS (Ferdy Sambo) dan beberapa kasus yang berdampak pada persepsi negatif, saat ini tingkat kepercayaan publik kepada Polri rendah," kata Sigit.
Meneruskan arahan Presiden Jokowi, Kapolri menegaskan bahwa institusinya akan terus menjalankan program transformasi Polri yang presisi hingga di tingkat hal-hal yang lebih mudah agar bisa dilakukan semua anggota.
Sebelumnya, Kapolri sempat menyampaikan bahwa pengarahan Presiden Jokowi diikuti oleh 559 personel Polri.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta jajaran Komisi Kepolisian Nasional.