Wamena (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia mendukung masyarakat adat, eksekutif, legislatif di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat membentuk perlindungan hutan Papua dan hak-hak masyarakat adat.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Nico Wamafma melalui siaran persnya yang diterima Antara di Wamena, Jumat, mengatakan selama tiga hari pada Oktober 2022, masyarakat adat Distrik Saifi menggelar konferensi untuk mendorong percepatan pengesahan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan hak adat.

"Dengan komitmen dan dukungan yang kuat, percepatan pengesahan perda bisa terwujud, sehingga perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat di Sorong Selatan dapat dinaungi produk hukum negara yang sah dan terlegitimasi," katanya.

Mantan dosen di Provinsi Papua Barat itu mengatakan, turut hadir pada konferensi itu, perwakilan pemerintah daerah Sorong Selatan, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) serta LSM lokal dan Nasional yaitu Bentara Papua dan Greenpeace Indonesia.

Pada konferensi itu masyarakat adat mengevaluasi kinerja dewan adat periode sebelumnya serta menentukan ketua dan pengurus yang baru.

Baca juga: Wamen LHK pastikan upaya tingkatkan akses masyarakat kelola hutan

"Kami melihat komitmen dari pemangku kepentingan seperti bupati dan anggota DPRD di Sorong Selatan perlu dikunci dalam sidang adat seperti ini," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya perlindungan adat, hutan tempat masyarakat menggantungkan hidup, tidak beralih fungsi, misalnya menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Ekspansi perkebunan sawit mengancam keberadaan komunitas masyarakat adat. Hutan tempat mereka bergantung untuk kehidupan telah beralih fungsi, menggerus tatanan sosial budaya serta cara hidup masyarakat adat yang telah hidup berdampingan bertahun-tahun dengan hutan dan isinya," katanya.

Koordinator LSM Bentara Papua Stasiun Manggroholo Sira, Sorong Selatan, Syafril juga mengharapkan hal yang sama, yaitu persoalan-persoalan yang mengancam masyarakat adat bisa terselesaikan melalui kesepakatan bersama antara masyarakat maupun pemerintah.

"Dan komitmen-komitmen dari pemerintah dapat terlaksana sehingga percepatan perda pengakuan masyarakat adat segera terwujud," katanya.

Sidang adat itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Selatan, Dance Nauw. Pemerintah setempat mengapresiasi upaya lembaga adat bersama LSM pendamping yang selama ini memperjuangkan serta membela hak-hak masyarakat adat di sana.

Sekda berjanji mengawal Dewan Adat Knasaimos agar menjadi proyek percontohan pengembangan masyarakat adat di Sorong Selatan sebab menurut dia, melindungi dan mengakui hak masyarakat adat di Papua sama halnya dengan menjaga hutan dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya.

Baca juga: Hutan Adat Serampas jadi bagian penilaian Tim UGG-Geopark Merangin
Baca juga: BBKSDA Papua lepas liarkan 17 satwa jenis aves di hutan adat