"KPU menyatakan ada 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Jumat.
Hasyim mengatakan ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi, pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT).
"Atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI, itu ada sembilan partai politik," kata dia.
Kemudian, kategori kedua yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI yang dinyatakan ada lima partai politik.
"Partai politik kategori ketiga yaitu partai politik baru ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga sampai dengan saat ini terdapat 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024," kata dia.
Sebagaimana diketahui, menurut dia terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.
"Sehingga dengan demikian dari 18 partai politik tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual itu terdapat 9 partai politik” kata dia.
Adapun, verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kemudian verifikasi terhadap kantor.partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota.
"Kemudian verifikasi keanggotaan di kabupaten kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada politik," ucapnya.
Baca juga: KPU: 20 parpol lanjut ke verifikasi administrasi tahap kedua
Baca juga: Verifikasi parpol untuk pastikan keabsahan peserta Pemilu 2024
Baca juga: DKPP harap Pemilu 2024 tidak banyak perkara di daerah
Baca juga: KPU: 20 parpol lanjut ke verifikasi administrasi tahap kedua
Baca juga: Verifikasi parpol untuk pastikan keabsahan peserta Pemilu 2024
Baca juga: DKPP harap Pemilu 2024 tidak banyak perkara di daerah