Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 901 surat sanksi untuk memastikan pelaku industri Pasar Modal Indonesia senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Deputi Komisioner OJK Djustini Septiana dalam konferensi pers Prioritas Kebijakan dan Penguatan Pengawasan Pasar Modal di kantor OJK, Jakarta, Jumat, menyampaikan surat sanksi ini terdiri dari 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) profesi, 2 sanksi pencabutan izin, dan 11 sanksi pembekuan izin.
Kemudian, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar.
Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.
"Untuk memastikan para pelaku industri Pasar Modal Indonesia senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat," kata Djustini.
Lanjut dia, OJK akan terus melakukan pembinaan dan apabila diperlukan melakukan penindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka menguatkan pengawasan dan industri untuk meningkatkan perlindungan investor.
Adapun kebijakan itu diantaranya, penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.
Dia berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan, serta transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di pasar modal dengan perspektif Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS) yang memiliki karakteristik principle based.
Deputi Komisioner OJK Djustini Septiana dalam konferensi pers Prioritas Kebijakan dan Penguatan Pengawasan Pasar Modal di kantor OJK, Jakarta, Jumat, menyampaikan surat sanksi ini terdiri dari 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) profesi, 2 sanksi pencabutan izin, dan 11 sanksi pembekuan izin.
Kemudian, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar.
Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.
"Untuk memastikan para pelaku industri Pasar Modal Indonesia senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat," kata Djustini.
Lanjut dia, OJK akan terus melakukan pembinaan dan apabila diperlukan melakukan penindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka menguatkan pengawasan dan industri untuk meningkatkan perlindungan investor.
Adapun kebijakan itu diantaranya, penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.
Dia berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan, serta transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di pasar modal dengan perspektif Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS) yang memiliki karakteristik principle based.
Selanjutnya, penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Manajer Investasi.
Dia berharap regulasi ini dapat mendorong para pihak utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan perusahaan efek untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca juga: OJK : Volatilitas pasar modal Indonesia terjaga dibanding ASEAN lain
Baca juga: OJK harap industri pasar modal bisa optimalkan keunikan Indonesia