Indonesia dukung resolusi PBB mengutuk pencaplokan Ukraina oleh Rusia
13 Oktober 2022 20:52 WIB
Arsip foto - Duta Besar PBB mengheningkan cipta untuk Ukraina selama pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang resolusi mengenai tindakan Rusia terhadap Ukraina, di Markas Besar PBB di New York City, AS, 25 Februari 2022. ANTARA/Reuters/Carlo Allegri/pri.
Jakarta (ANTARA) - Indonesia termasuk di antara 143 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengutuk pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina oleh Rusia.
Dalam sidang di New York, Rabu (12/10), Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mengutuk referendum yang dilakukan Rusia untuk mencaplok wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson di Ukraina.
“Sebenarnya posisi kita sudah sangat jelas, karena kita bicara mengenai referendum yang menurut hukum internasional terjadi di wilayah nasional suatu negara. Posisi prinsip Indonesia yang senantiasa mendukung integritas dan keutuhan wilayah suatu negara tercermin dari dukungan kita terhadap resolusi tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam pengarahan pers di Jakarta, Kamis.
Maka, berdasarkan prinsip yang dianut Indonesia selama ini mengenai penghormatan terhadap integritas dan keutuhan wilayah suatu negara, Indonesia memberikan posisi “in favor” terhadap resolusi PBB yang mengutuk Rusia atas pencaplokan wilayah Ukraina.
Baca juga: Putin berencana caplok empat wilayah Ukraina
Resolusi Majelis Umum mendesak semua negara dan organisasi internasional untuk tidak mengakui setiap pencaplokan Rusia terhadap empat wilayah dan menuntut Moskow agar segera dan tanpa syarat membalikkan keputusannya.
Majelis Umum PBB menuntut agar Rusia "segera, sepenuhnya dan tanpa syarat menarik semua kekuatan militernya dari wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional".
Mereka juga mendukung ''penurunan eskalasi situasi saat ini dan penyelesaian konflik secara damai melalui dialog politik, negosiasi, mediasi, dan cara damai lainnya.''
Resolusi itu didukung oleh 143 negara, tetapi ditentang oleh lima negara yaitu Rusia, Venezuela, Korea Utara, Belarusia, dan Suriah.
Sementara 35 negara lainnya, termasuk China dan India, menyatakan abstain atau tidak memilih.
Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba menyatakan terima kasihnya kepada 143 negara yang mendukung resolusi itu.
“Tuntutannya jelas: keputusan Rusia tentang upaya pencaplokan harus ditarik kembali; Rusia harus menarik pasukannya dari seluruh wilayah Ukraina,'' kata Kuleba melalui Twitter.
Di lain pihak, Duta Besar Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia menyebut resolusi itu "dipolitisasi" dan "provokatif". Dia pun mengecam negara-negara yang mendukung resolusi tersebut.
Baca juga: Anggota parlemen Rusia dicoret hak votingnya di Dewan Eropa
Baca juga: AS, Eropa jatuhkan sanksi terhadap Rusia
Dalam sidang di New York, Rabu (12/10), Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mengutuk referendum yang dilakukan Rusia untuk mencaplok wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson di Ukraina.
“Sebenarnya posisi kita sudah sangat jelas, karena kita bicara mengenai referendum yang menurut hukum internasional terjadi di wilayah nasional suatu negara. Posisi prinsip Indonesia yang senantiasa mendukung integritas dan keutuhan wilayah suatu negara tercermin dari dukungan kita terhadap resolusi tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam pengarahan pers di Jakarta, Kamis.
Maka, berdasarkan prinsip yang dianut Indonesia selama ini mengenai penghormatan terhadap integritas dan keutuhan wilayah suatu negara, Indonesia memberikan posisi “in favor” terhadap resolusi PBB yang mengutuk Rusia atas pencaplokan wilayah Ukraina.
Baca juga: Putin berencana caplok empat wilayah Ukraina
Resolusi Majelis Umum mendesak semua negara dan organisasi internasional untuk tidak mengakui setiap pencaplokan Rusia terhadap empat wilayah dan menuntut Moskow agar segera dan tanpa syarat membalikkan keputusannya.
Majelis Umum PBB menuntut agar Rusia "segera, sepenuhnya dan tanpa syarat menarik semua kekuatan militernya dari wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional".
Mereka juga mendukung ''penurunan eskalasi situasi saat ini dan penyelesaian konflik secara damai melalui dialog politik, negosiasi, mediasi, dan cara damai lainnya.''
Resolusi itu didukung oleh 143 negara, tetapi ditentang oleh lima negara yaitu Rusia, Venezuela, Korea Utara, Belarusia, dan Suriah.
Sementara 35 negara lainnya, termasuk China dan India, menyatakan abstain atau tidak memilih.
Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba menyatakan terima kasihnya kepada 143 negara yang mendukung resolusi itu.
“Tuntutannya jelas: keputusan Rusia tentang upaya pencaplokan harus ditarik kembali; Rusia harus menarik pasukannya dari seluruh wilayah Ukraina,'' kata Kuleba melalui Twitter.
Di lain pihak, Duta Besar Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia menyebut resolusi itu "dipolitisasi" dan "provokatif". Dia pun mengecam negara-negara yang mendukung resolusi tersebut.
Baca juga: Anggota parlemen Rusia dicoret hak votingnya di Dewan Eropa
Baca juga: AS, Eropa jatuhkan sanksi terhadap Rusia
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: