Padang (ANTARA) - Kementerian Perdagangan secara resmi meluncurkan Implementasi Sistem e-SKA versi 2 sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) komoditas ekspor.

"Sistem e-SKA Versi 2 mampu menjawab kebutuhan penerbitan dokumen keterangan asal lebih cepat, tepat dan akuntabel bagi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dan eksportir pengguna," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono di Padang, Kamis pada rapat koordinasi SKA dengan 97 instansi penerbit SKA.

Menurut dia kelebihan sistem e-SKA Versi 2 diantaranya data eksportir akan terintegrasi dengan One Single Submission (OSS), adanya rekomendasi pengisian kriteria asal barang, pengecekan dokumen PEB, aplikasi host to host.

"Kemudian realisasi penerbitan SKA dan data SKA yang lebih akurat yang tentunya memberikan fasilitas kemudahan dan validitas data bagi IPSKA dan eksportir pengguna," kata dia.

Ia menjelaskan pemanfaatan kerja sama perdagangan secara beriringan memerlukan sistem dukungan penggunaan Dokumen Keterangan Asal mencakup Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB) melalui sistem e-SKA.

Untuk itu Kemendag berkomitmen untuk terus mengembangkan pemutakhiran sistem sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga mempermudah user dalam penggunaan sistem e-SKA.

Ia menyampaikan Sistem e-SKA Versi 1 telah dibangun sejak 2012, namun dengan semakin berkembangnya skema kerjasama perdagangan, setiap negara dituntut dapat mengakomodasi beberapa perubahan, seperti adanya pertukaran data Dokumen Keterangan Asal dengan negara mitra FTA secara real time melalui aplikasi elektronik.

"Dengan demikian dibutuhkan suatu sistem yang lebih baik dan adaptif. Untuk itu Kementerian Perdagangan yang dikoordinir oleh unit Pusat Data dan Sistem Informasi, membangun Sistem e-SKA versi 2," kata dia.

Veri menyebutkan jumlah penerbitan dokumen keterangan asal, mencakup SKA dan e-form, baik preferensi dan non preferensi dan Deklarasi Asal Barang (DAB) setiap tahunnya mencapai kurang lebih satu juta lembar.

Pada periode Januari-Juli 2022, nilai total ekspor dengan memanfaatkan Dokumen Ketentuan Asal Barang (DKA) baik SKA, e-form dan DAB Preferensi adalah sebesar 105,9 miliar dolar Amerika Serikat.

Sementara untuk non preferensi sebesar 16,1 miliar dolar AS, bersama-sama pemanfaatan Dokumen Keterangan Asal Preferensi dan Non-Preferensi sebesar 122 miliar dolar AS.

Ia memaparkan terdapat tiga produk unggulan berdasarkan banyaknya nilai yang diekspor antara lain produk Lemak dan minyak nabati, Bahan Bakar Mineral dan Besi dan Baja. Lalu dengan produk otomotif, ikan dan udang, olahan tepung, maupun bahan makanan lainnya yang masih mendominasi 20 besar produk unggulan ekspor yang memanfaatkan Dokumen Keterangan Asal.

Angka tersebut menunjukkan pemanfaatan kerja sama perdagangan untuk ekspor yang baik dan diharapkan dapat terus meningkat seiring terbukanya jalan akses pasar yang baru, kata dia.

Sementara jumlah eksportir sebagai user aktif di sistem e-SKA sampai Juli 2022 sebanyak 4.148 perusahaan, diantaranya adalah Eksportir Sertifikasi Mandiri yang terdiri atas Eksportir Teregistrasi (ER) sebanyak 4.001 perusahaan dan Eksportir Tersertifikasi (ES) sebanyak 147 perusahaan.

Baca juga: Kemendag selaraskan kebijakan perdagangan dengan pembangunan hijau

Baca juga: Mendag pimpin misi dagang RI ke Qatar, pacu peningkatan ekspor