Kejati resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat
13 Oktober 2022 15:00 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo mengenakan rompi tahanan Kejaksaan di Kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis (13/10/2022). (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)
Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo bersama Direktur CV Kasih, Paul Wariori dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021 senilai Rp4,5 miliar.
Agustinus Kadakolo bersama Paul Wariori terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan menuju rumah tahanan negara (rutan) kelas IIB Manokwari, Kamis (13/10) sekitar pukul 16.00 WIT.
Agustinus Kadakolo bersama Paul Wariori terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan menuju rumah tahanan negara (rutan) kelas IIB Manokwari, Kamis (13/10) sekitar pukul 16.00 WIT.
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: