Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan bahwa penetapan upah minimum 2023 akan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis, Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz mengatakan pada hari ini telah diadakan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Nasional yang menghasilkan beberapa kesepakatan.

"Di antaranya bahwa yang pertama, penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 ini, baik upah minimum provinsi, kabupaten maupun kota kita sepakat tetap berpijak kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu sendiri," kata Adi.

PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah digunakan untuk penetapan upah minimum 2022.

Baca juga: DPR saran penyusunan upah pertimbangkan kenaikan harga kebutuhan pokok

Baca juga: DPR RI dorong Kemnaker sosialisasikan masif struktur dan skala upah


"Jika ada hal-hal yang dimungkinkan ataupun hal-hal yang dipersepsikan para pekerja maupun buruh itu adalah domain pemerintah bukan domain kami sebagai Dewan Pengupahan Nasional," jelasnya.

Terkait aspirasi pekerja dan buruh, dia mengatakan bahwa sejatinya bahwa pengupahan merupakan hasil kesepakatan bipartit antara kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja itu sendiri.

"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," katanya.

Rapat itu juga menyepakati rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait ketetapan waktu.

Beberapa rekomendasi seperti data BPS yang akan digunakan sebagai salah satu dasar penetapan upah minimum paling lambat bisa diterima pada 7 November 2022.

Selain itu, disepakati penetapan upah minimum provinsi 2023 paling lambat dilakukan 21 November 2022 dan penetapan upah minimum kabupaten/kota paling lambat 30 November 2022.

Baca juga: Menaker sebut upah minimum seharusnya jadi jaring pengaman pekerja

Baca juga: Pengamat: Isu penetapan UMP bisa berdampak kepada hubungan industrial