"Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024, kami berupaya untuk kedepankan upaya preventif, jangan sampai terjadi sengketa informasi yang melibatkan masyarakat dengan partai politik atau parpol dengan kadernya," kata anggota Komisi Informasi Pusat RI Handoko Agung Saputro di sela pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Ke-13 Komisi Informasi se-Indonesia di Semarang, Kamis.
Terkait dengan upaya preventif tersebut, Komisi Informasi mencoba memastikan penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk para pemangku kepentingan itu memberikan jaminan hak informasi kepada masyarakat.
"Kami juga harus memastikan para penyelenggara Pemilu 2024 memberikan hak publik atas informasi kepada masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak sekadar memberikan informasi pemilu, tetapi substansi tahapan pemilu itu juga harus disampaikan kepada publik," ujarnya.
Ia berharap KPU dan Bawaslu memberikan informasi yang mendalam dan tuntas kepada masyarakat terkait dengan tahapan pemilu.
"Ini mengingat hak masyarakat untuk tahu dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Kegiatan akbar tahunan Komisi Informasi Pusat pada tanggal 12—14 Oktober 2022 ini mengusung tema Peran Komisi Informasi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Transparan dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional.
Kegiatan lainnya adalah indeks keterbukaan informasi publik, monitoring dan evaluasi, Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau Right to Know Day, dan penyelesaian sengketa informasi.
Baca juga: KI Pusat: Transparansi Pemilu 2024 tingkatkan kepercayaan masyarakat
Baca juga: KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik butuh komitmen pemda