"Kalau ada bukti menghalangi bisa dikenakan pasal 21 UU Tipikor," kata dia, dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mahasiswa Papua di Jakarta dukung KPK proses hukum Lukas Enembe
" Tudingan itu biasa. Karena gubernur pejabat yang dipilih karena kesepakatan parpol pengusung dan pendukungnya, serta dipilih rakyat," kata dia.
Penyidik menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Status tersebut diumumkan pada 14 September. Di tengah proses hukum, muncul isu politisasi terhadap Enembe.
Baca juga: Aktivis mahasiswa berharap masyarakat dukung pemeriksaan Lukas Enembe
Ahmad juga berharap opini politisasi kasus Enembe tidak mempengaruhi proses hukum di KPK.
Rabu, siang, berbagai elemen yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Tanah Papua mendukung langkah KPK mengusut kasus Enembe.
Baca juga: Tokoh pemuda ingatkan Lukas Enembe jangan menyalahgunakan hukum adat
Elemen mahasiswa asal Papua di wilayah Jakarta juga mendukung polisi menangkap dan menindak tegas kelompok atau individu yang dengan sengaja menghalang-halangi penegakan hukum terhadap Enembe, sesuai pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.Baca juga: Tokoh pemuda ingatkan Lukas Enembe jangan menyalahgunakan hukum adat
"Kami ingin selalu ada kedamaian di Tanah Papua dan tidak ingin terjadi konflik horisontal di Tanah Papua. Kami tidak akan pernah takut dan mundur dalam mengungkap tindak pemberantasan korupsi di Tanah Papua," kata koordinator lapangan aksi, Charles Kossay.