Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyebutkan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan bagi pekerja migran untuk mengantisipasi adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Lampung menjadi salah satu daerah yang telah menyalurkan banyak pekerja migran untuk bekerja di luar negeri, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih intensif untuk memberi perlindungan kepada mereka,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan dengan pembentukan Satgas Perlindungan PMI yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, BP2MI, dan berbagai pihak terkait.

Baca juga: BP2MI perkuat sinergi dengan pemda dalam melindungi pekerja migran

“Perlindungan PMI melalui tim yang telah terbentuk itu juga selain mencegah adanya PMI ilegal juga berfungsi mengantisipasi adanya kegiatan perdagangan manusia. Jadi kita sudah mengeliminasi dan memperkecil terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Ia mengatakan, dalam upaya memberi perlindungan kepada PMI, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan komunitas ataupun membentuk relawan pencegahan PMI ilegal.

“Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kalangan pekerja migran memang tidak dapat diidentifikasi secara langsung, biasanya akan ketahuan setelah ada permasalahan maka baru tercatat dan ditangani lebih lanjut. Oleh karena itu, langkah preventif perlu dilakukan untuk mencegahnya,” ucap dia.

Baca juga: BP2MI: Pemda bisa proteksi pekerja migran Indonesia sejak di hulu

Selain membentuk satgas atau tim relawan perlindungan PMI, kata dia, untuk mencegah adanya PMI ilegal, pihaknya merencanakan membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk melakukan beragam pelayanan bagi calon tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri.

“Tahun ini untuk LTSA sedang dipersiapkan untuk sarana prasarana pendukung. Nantinya ini akan digunakan sebagai tempat memberi layanan pemeriksaan, registrasi dokumen untuk memfasilitasi pekerja migran. Jadi bisa mengurangi adanya perekrutan PMI non-prosedural,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung hingga September 2022 jumlah PMI asal Lampung sebanyak 6.115 orang, sedangkan untuk rerata tahunan sebelum pandemi COVID-19 berlangsung ada sebanyak 21 ribu warga Lampung yang menjadi PMI dan bekerja di luar negeri.

Baca juga: Kemenaker dorong pembentukan jaringan relawan antisipasi PMI ilegal

Sebelumnya untuk mencegah adanya pengiriman PMI ilegal dan kasus kekerasan, Kementerian Ketenagakerjaan segera membentuk jaringan relawan hingga tingkat kecamatan di daerah kantong pekerja migran.