Sebagai bentuk mitigasi BI terhadap risiko peningkatan inflasi dan ekspektasi inflasi, bank sentral menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen pada September 2022.
Kendati begitu, Kadin perlu mengkaji dampak kebijakan tersebut kepada pelaku usaha dan industri dalam negeri yang masih rentan pasca pandemi COVID-19.
Kenaikan suku bunga acuan BI, kata Arsjad, akan memicu gejolak di berbagai aspek, khususnya akan memberikan efek domino terhadap pelaku usaha di sektor properti, transportasi, pariwisata, dan UMKM yang baru saja kembali pulih dari tekanan COVID-19.
Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadi salah satu tantangan akselerasi Indonesia masuk ke perdagangan global, terutama di tengah situasi ketidakpastian global dan ancaman resesi seperti saat ini.
Tantangan tersebut yakni daya saing UMKM yang belum optimal karena masih belum banyak UMKM yang dibina untuk menghasilkan produk berdaya saing global, terutama dalam aspek perizinan usaha, standardisasi sertifikasi, dan perluasan akses pasar secara global.
Baca juga: Kadin harap India lanjutkan warisan Presidensi G20 Indonesia
Baca juga: Kadin optimistis UMKM kerakyatan bakal perkuat kebangkitan ekonomi RI
Baca juga: Kadin Indonesia bertekad dorong pembangunan bersama pemerintah