Batam (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang menangkap ikan di wilayah perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (11/10).

"KIA, yang setelah didekati diketahui berbendera Malaysia, berdasarkan radar terlihat bahwa telah memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah perairan Indonesia. KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan yang diterima ANTARA di Batam, Rabu.

Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Yuhanes, petugas menemukan dan mengamankan 250 kilogram ikan campur. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari awak kapal itu memancing di wilayah perairan Indonesia.

Tidak hanya itu, kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut juga mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.

"KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009," tambahnya.

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut, di antaranya satu unit kapal, satu alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut," ujar Yuhanes Antara.

Baca juga: IOJI temukan 42 kapal ikan asing Vietnam di perairan Indonesia
Baca juga: KKP: Hiu Macan 01 telah tangkap 1.001 kapal ikan asing ilegal