Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan perkembangan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Salah satu yang dijadikan bahan pertimbangan adalah keadaan pandemi COVID-19," kata Muhadjir Effendy kepada ANTARA di Jakarta, Selasa usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca juga: Pemerintah tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek terkait perkembangan pandemi COVID-19, kata Muhadjir, penetapan Surat Keputusan Bersama dilakukan dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Muhadjir menambahkan penetapan libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

"Selain itu, dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja," katanya.

Terkait dengan perkembangan pandemi COVID-19 di Tanah Air yang mulai terkendali, Muhadjir Effendy kembali mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Tetap perkuat prokes dan perilaku hidup bersih dan sehat," kata Muhadjir Effendy.

Baca juga: Kemnaker: Pengusaha wajib bayar pekerja yang lembur libur nasional

Sementara itu, Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak delapan hari, sehingga jumlah totalnya sebanyak 24 hari.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal

Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24 - 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal


Baca juga: Pemerintah terbitkan SKB 3 Menteri terkait libur nasional-cuti bersama

Baca juga: Menko PMK: Menggeser hari libur bentuk keseriusan tangani pandemi