Surabaya (ANTARA) - Tiga orang anggota polisi yang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni Kompol WS, AKP BS dan AKP H batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur lantaran tidak didampingi pengacara.

"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa.

Penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.

Dirmanto melanjutkan, secara institusional, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.

"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujar dia.

Sementara itu, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10).

Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.