Ambon (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Beatrix Temar menuntut JAN, terdakwa rudapaksa terhadap anak kandung yang masih di bawah lima tahun selama 15 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 62 ayat (1) KUHP," kata JPU di Ambon, Selasa.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Martina.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa juga dilakukan sebanyak tiga kali sejak Mei 2022 lalu ketika yang bersangkutan pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang sementara tertidur.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa rudapaksa anak kandung dituntut 15 tahun penjara
11 Oktober 2022 16:33 WIB
Terdakwa dugaan rudapaksa anak kandung yang masih bawah umur dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Ambon. (11/10) (ANTARA/daniel/)
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: