Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa, mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
Menurut dia, pengajuan permohonan perlindungan Aremania berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: LPSK sampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke TGIPF
Baca juga: Dua tersangka tragedi Kanjuruhan jalani pemeriksaan di Polda Jatim
"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.Baca juga: LPSK sampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke TGIPF
Baca juga: Dua tersangka tragedi Kanjuruhan jalani pemeriksaan di Polda Jatim
Dia menuturkan, para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.
"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.
Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Lima tersangka tragedi Kanjuruhan jalani pemeriksaan lanjutan
Pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD.Baca juga: Lima tersangka tragedi Kanjuruhan jalani pemeriksaan lanjutan
TGIPF telah menemui sebagian besar pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam, yang berujung pada kerusuhan hingga menewaskan ratusan suporter.