Kemnaker kembangkan metode pemeriksaan ketenagakerjaan mandiri
11 Oktober 2022 14:47 WIB
Tangkapan layar Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna dalam diskusi Kemnaker yang diikuti virtual dari Jakarta, Selasa (11/10/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencoba mengembangkan metode pemeriksaan ketenagakerjaan baru yang dilakukan secara mandiri untuk memaksimalkan pelindungan bagi pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk pekerja dan perusahaan.
Dalam diskusi virtual Kemnaker yang diikuti di Jakarta, Selasa, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna menjelaskan bahwa perlu dilakukan inovasi metode pemeriksaan ketenagakerjaan mengingat perbedaan antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan perusahaan yang harus diawasi.
Kemnaker memiliki 1.517 pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah badan usaha mulai dari mikro sampa besar yang berada di Indonesia adalah sebesar 26,4 juta, berdasarkan data pada 2016.
"Kami tidak mungkin mengawasi, mendatangi satu per satu secara konvensional maka kita kembangkan adanya pemeriksaan secara mandiri," jelasnya.
Baca juga: Kemnaker ingatkan perlunya pemenuhan hak pekerja perempuan
Baca juga: Menaker minta pekerja gunakan dana BSU secara bijak
Konsep pengawasan mandiri itu adalah Kemnaker akan memberikan serangkaian pertanyaan yang harus dijawab oleh perusahaan. Untuk itu perlu adanya kejujuran perusahaan mengingat implikasinya yang berdampak besar.
"Ke depan kita buat berbasis pada web dan ini sedang uji coba, sedang kita trial," katanya.
"Ini sedang kita konsepkan dan masih PR panjang, kita sosialisasikan kepada internal pengawas ketenagakerjaan dan juga kepada semua stakeholder," tambahnya.
Inovasi itu dilakukan untuk memaksimalkan pelindungan kepada pekerja dan perusahaan.
Pihaknya berencana dari pemeriksaan itu akan memetakan tingkat pengawasan ketenagakerjaan, dengan yang masih memiliki nilai buruk akan didampingi untuk memastikan kepatuhan.
"Kami akan mencoba menghilangkan image bahwa pengawas datang mencari kesalahan kemudian menghukum. Kami justru harus memberikan solusi," tutur Yuli.
Penindakan sendiri merupakan upaya paling terakhir dalam proses pengawasan ketenagakerjaan.
Baca juga: Kemnaker dan KADIN tandatangani perjanjian kerja sama terkait K3
Baca juga: Kemnaker: Penegakan hukum langkah terakhir pengawasan ketenagakerjaan
Dalam diskusi virtual Kemnaker yang diikuti di Jakarta, Selasa, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna menjelaskan bahwa perlu dilakukan inovasi metode pemeriksaan ketenagakerjaan mengingat perbedaan antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan perusahaan yang harus diawasi.
Kemnaker memiliki 1.517 pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah badan usaha mulai dari mikro sampa besar yang berada di Indonesia adalah sebesar 26,4 juta, berdasarkan data pada 2016.
"Kami tidak mungkin mengawasi, mendatangi satu per satu secara konvensional maka kita kembangkan adanya pemeriksaan secara mandiri," jelasnya.
Baca juga: Kemnaker ingatkan perlunya pemenuhan hak pekerja perempuan
Baca juga: Menaker minta pekerja gunakan dana BSU secara bijak
Konsep pengawasan mandiri itu adalah Kemnaker akan memberikan serangkaian pertanyaan yang harus dijawab oleh perusahaan. Untuk itu perlu adanya kejujuran perusahaan mengingat implikasinya yang berdampak besar.
"Ke depan kita buat berbasis pada web dan ini sedang uji coba, sedang kita trial," katanya.
"Ini sedang kita konsepkan dan masih PR panjang, kita sosialisasikan kepada internal pengawas ketenagakerjaan dan juga kepada semua stakeholder," tambahnya.
Inovasi itu dilakukan untuk memaksimalkan pelindungan kepada pekerja dan perusahaan.
Pihaknya berencana dari pemeriksaan itu akan memetakan tingkat pengawasan ketenagakerjaan, dengan yang masih memiliki nilai buruk akan didampingi untuk memastikan kepatuhan.
"Kami akan mencoba menghilangkan image bahwa pengawas datang mencari kesalahan kemudian menghukum. Kami justru harus memberikan solusi," tutur Yuli.
Penindakan sendiri merupakan upaya paling terakhir dalam proses pengawasan ketenagakerjaan.
Baca juga: Kemnaker dan KADIN tandatangani perjanjian kerja sama terkait K3
Baca juga: Kemnaker: Penegakan hukum langkah terakhir pengawasan ketenagakerjaan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022
Tags: